RSUD Curup Belum Terakreditasi, PDIP Kecewa

RMOLBengkulu. RSUD Curup, Kabupaten Rejang Lebong diketahui tidak masuk dalam daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bakal calon legeslatif (Bacaleg) lantaran belum terakreditasi, kondisi tersebut membuat pengurus Parpol kecewa.


RMOLBengkulu. RSUD Curup, Kabupaten Rejang Lebong diketahui tidak masuk dalam daftar rumah sakit yang memenuhi syarat sebagai lokasi pemeriksaan kesehatan bakal calon legeslatif (Bacaleg) lantaran belum terakreditasi, kondisi tersebut membuat pengurus Parpol kecewa.

"Selama ini kita berpikir jika RSUD Curup sudah terakreditasi, namun nyatanya berdasarkan surat edaran KPU RI yang merujuk pada penilaian Kemenkes, rumah sakit kita belum terakreditasi," ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rejang Lebong, Surya kepada RMOLBengkulu usai menghadiri sosialiasi pendaftaran Bacaleg 2019 di KPU Rejang Lebong, Selasa (3/7).

Dikatakan Surya yang juga Wakil Ketua II DPRD Rejang Lebong ini, pemeriksaan kesehatan Bacaleg tentunya akan memberikan PAD bagi daerah, karena menurutnya dalam pemeriksaan kesehatan biaya yang dikeluarkan cukup besar.

"Hitung saja jumlah Bacaleg mencapai 500 orang, biaya yang pemeriksaan satu orang sekitar Rp 200 ribu, itu artinya bisa menjadi PAD daerah," bebernya.

Legislator ini menambahkan, dirinya akan memanggil manajemen RSUD Curup untuk menanyakan terkait belum terakreditasinya rumah sakit tersebut, mengingat RSUD Curup diharapkan menjadi rumah sakit rujukan regional.

Disisi lain, Ketua KPU Rejang Lebong, Restu Wibowo mengatakan, saat ini sudah ada Bacaleg yang membuat surat keterangan sehat di RSUD Curup, namun dia menyarankan agar Bacaleg dapat membuat surat keternagan sehata di rumah sakit yang terakreditasi yang disareankan KPU RI.

"Berdasarkan hasil kesepakatan KPU Rejang Lebong disaksikan Panwaslu Rejang Lebong dengan para pengurus Parpol, surat keterangan sehat yang sudah dibuat dibawah 1 Juli tetap berlaku, bagi yang belum membuat  dilakukan di RS M Yunus Bengkulu, dan untuk pemeriksaan jiwanya di RSJ Soeprapto Bengkulu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui beradasarkan surat edaran KPU-RI No.627/PL.01.4 SD/06/KPU/VI/2018, tertanggal 30 Juni 2018, untuk wilayah Provinsi Bengkulu terdapat empat rumah sakit yang direkomendasikan KPU-RI yaitu RS M Yunus untuk rujukan provinsi, kemudian RSUD Hasanudin Damrah Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan dan RSUD Mukomuko serta RS Jiwa Soeprapto. [nat]