Demi JK, Perindo Gugat UU Pemilu Ke MK

RMOLBengkulu. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan gugat soal masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).


RMOLBengkulu. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan gugat soal masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum Partai Perindo Ricky K Margono mengungkapkan, pasalnya yang digugat terkait penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu, bahwa yang dimaksud dengan belum pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama adalah yang bersangkutan belum pernah menjabat dalam jabatan yang selama dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut meski jabatan kurang dari lima tahun.

"Penjelasan tersebut sudah merugikan dan berpotensi merugikan hak-hak konstitusional pemohon yang telah dijamin konstitusi," kata Ricky saat dihubungi wartawan, Rabu malam (11/7).

Ricky menjelaskan bahwa frasa tidak berturut-turut di dalam bunyi Penjelasan Pasal 169 huruf n Pemilu malah bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945. Serta, sudah menambah norma baru dari Pasal 169 huruf n UU tersebut.

"Akibatnya penjelasan Pasal 169 huruf n a quo menjadi kendala bagi pemohon untuk mengusulkan beberapa pasangan yang sedang dipertimbangkan tersebut. Ini jelas merugikan pemohon," ucapnya.

Ricky mengungkapkan, latar belakang gugatan tersebut mendorong Perindo untuk memperjuangkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) bisa kembali maju di Pilpres 2019.

Sebab pasangan Jokowi-JK sejalan dengan visi dan misi pemohon. Sehingga seharusnya pasangan tersebut diberikan kembali melanjutkan program-programnya.

"Kalau proses pengajuan Presiden Jokowi dan Wapres JK dalam satu pasangan masih terkendala adanya frasa tidak berturut-turut dalam penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu. Karena Pak JK sudah pernah menjabat wapres pada masa Presiden SBY periode 2004-2009," ujarnya.

Ia meminta agar majelis hakim MK menyatakan penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat sepanjang tidak memaknai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan berturut-turut.

Pihak Perindo juga telah menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta oleh MK untuk melengkapi berkas yang kemarin masih kurang.

Sementara itu, Jurubicara MK, Fajar Laksono Suroso membenarkan terkait pengajuan permohonan tersebut. Pihaknya telah menerima permohonan Partai Perindo terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Iya, benar. Permohonan Perindo bertanggal 10 Juni 2018 sudah diterima Kepaniteraan MK pada 10 Juli 2018 kemarin," kata Fajar saat dikonfirmasi.

Fajar mengaku saat ini masih dalam pemeriksaan berkas oleh panitera. Untuk perkembangannya akan disampaikan segera kepada publik. dikutip Kantor Berita Politik RMOLBengkulu. [ogi]