Daftar Cakada Terindikasi Korupsi Informasi Palsu

RMOLBengkulu. Beredar luas dokumen mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini. Dokumen berjudul "KPK Umumkan33" itu memuat nama-nama calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018 yang diduga korupsi.


RMOLBengkulu. Beredar luas dokumen mengklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini. Dokumen berjudul "KPK Umumkan33" itu memuat nama-nama calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018 yang diduga korupsi.

Ada nama calon gubernur, walikota, hingga bupati yang tertulis dalam dokumen tersebut, lengkap dengan kasus-kasusnya. Dalam dokumen yang diperoleh Pontianak Post itu diperincikan kasus-kasus maupun nama calon kepala daerah.

Bagian atas kiri dokumen tertulis KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan huruf K berwarna hitam dan P warna merah. Namun, setelah dikonfirmasi KPK secara tegas membantah dokumen maupun isinya.

Menanggapi itu, Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa dokumen dalam format PDF maupun isinya yang beredar itu sama sekali tidak benar.

Komisi antikorupsi justru mengingatkan publik untuk berhati-hati dengan dokumen-dokumen palsu yang beredar jelang pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Dokumen (berbentuk) PDF dan isinya tersebut tidak benar. Hati-hati dengan informasi palsu yang disebar. Kami pastikan dokumen yang beredar itu tidak benar," tegas Febri.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyatakan KPK tidak pernah memperoses seseorang dengan status sebagai calon kepala daerah.

"Hal tersebut sudah kami tegaskan karena undang-undang mengatur kewenangan KPK memperoses penyelenggara negara," papar Febri.

Pria berkacamata ini menambahkan jika KPK telah masuk proses penyidikan dan ada tersangka, maka hal itu akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers.

"Bukan dengan dokumen PDF seperti itu yang pasti tidak benar," tekannya lagi.

Lebih lanjut Febri menuturkan, sebelumnya lebih dari 100 kasus kepala daerah telah diproses KPK. Menurut dia, memang ada sebagian yang sedang mencalonkan diri sebagai kepala daerah kembali.

"Namun hal tersebut, seperti yang sudah ditegaskan sebelumnya bahwa dilakukan hanya dalam koridor hukum," kata Febri dihimpun dari RMOLSumsel, Senin (4/6). [nat]