Kenaikan Tunjangan Anggota BPD Disahkan Bupati

RMOLBengkulu. Setelah melalui berbagai tahapan dan kajian, akhirnya Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi mengakomodir aspirasi kenaikan tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


RMOLBengkulu. Setelah melalui berbagai tahapan dan kajian, akhirnya Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi mengakomodir aspirasi kenaikan tunjangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepastian kenaikan tunjangan Anggota BPD ini, setelah Gusnan Mulyadi menandatangani Peraturan Bupati (Perbub) terkait kenaikan tunjangan BPD.

Perbup tersebut, ditandatangani Bupati di saat acara pengukuhan Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa BS, Selasa (22/09).

Berdasarkan Perbup tersebut, tunjangan BPD mengalami kenaikan sebesar Rp 750 ribu. Untuk Anggota, Wakil Ketua dan Sekretaris BPD dari semulanya menerima tunjangan Rp 1 juta perbulan, akan dinaikkan menjadi Rp 1.750 ribu dan tunjangan untuk ketua BPD mengalami kenaikan dari Rp 1.250 ribu menjadi Rp 2 juta.

Tidak berhenti di sini saja, Bupati juga akan mendorong peningkatan kesejahteraan Anggota BPD melalui fasilitas permodalan di perbankan.

"Untuk kenaikan tunjangan, alhamdulillah janji saya sudah dipenuhi, hari ini Perbupnya sudah ditandatangani. Satu lagi, saya juga telah menggagas kerjasama dengan perbankan untuk membantu modal usaha kawan-kawan anggota BPD," tegas Bupati.

Menanggapi gagasan tersebut, Pimpinan BNI Syariah Cabang Manna, Deki Hadiwibawa menyatakan kesiapan menjalin kerjasama dengan Pemda BS terkait akses permodalan untuk anggota BPD.

"Kami siap memberikan modal usaha kepada anggota BPD, tidak hanya disesuaikan dengan gaji BPD, jika memang anggota BPD tersebut memiliki usaha, bisa saja kami memberikan kredit permodalan yang besar. Nanti, kami siap menjalin kerjasama dan MoU dengan Dinas PMD," ujar Deki

Sementara itu, kepala Dinas PMD BS, Hamdan Syarbaini mengatakan. Bahwa kenaikan tunjangan anggota, sekretaris, wakil ketua dan ketua BPD secara resmi akan berlaku mulai Januari 2021 nanti.

"Nanti silahkan kenaikan tunjangan BPD ini dimasukkan dalam APBDes masing-masing desa pada tahun 2021. Hasil perhitungan dan kajian kita, insya Allah tunjangan Anggota BPD sebesar Rp 1.750 ribu dan Ketua BPD sebesar Rp2 juta akan bisa dibayarkan mulai tahun 2021," pungkasnya. [ogi]