Besok, Bawaslu Mediasi PBB Dan KPU

RMOL. Badan Pengawas Pemilu akan menjadi mediator dalam sengketa antara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Komisi Pemilihan Umum.


RMOL. Badan Pengawas Pemilu akan menjadi mediator dalam sengketa antara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Komisi Pemilihan Umum.

Mediasi dilakukan karena sebelumnya PBB mengajukan gugatan terhadap KPU lantaran dinyatakan tidak layak mengikuti Pemilu 2019.

Anggota Bawaslu Rachmat Bagja menjelaskan, mediasi dilakukan karena perkara yang diajukan PBB secara formil dan materil sudah lengkap.

"Jadi, kita sudah berikan undangan kepada PBB dan KPU RI untuk mediasi, besok (Jumat, 23/2)," katanya di Kantor Bawaslu, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (22/2). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Rachmat melanjutkan, mediasi berlangsung selama dua hari dan digelar secara tertutup. Nah, jika mediasi menghasilkan kesepakatan antara PBB dan KPU maka keputusan selanjutnya akan diumumkan oleh Bawaslu.

"Jika terjadi kesepakatan antara PBB dan KPU maka kita akan buat putusannya dan dibacakan tiga hari setelahnya," terangnya.

Ditambahkan Rachmat, kalau mediasi tersebut tidak berhasil, maka proses selanjutnya yang akan dilakukan adalah judikasi.

"Judikasi punya waktu 12 hari kalender, lalu akan ada putusan," tegasnya. [ogi]