Berkas Perkara KONI Segera Dilimpahkan, Penyidik Terus Kejar Tersangka Baru

Kombes Pol Aries Andi/RMOLBengkulu
Kombes Pol Aries Andi/RMOLBengkulu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu saat ini terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu.


Dimana belum lama ini penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi KONI ini yang menyeret bendahara KONI Provinsi Bengkulu berinisial F.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andi mengatakan, terhadap tersangka F hingga saat ini memang belum dilakukan penahanan. Namun pihaknya hingga kini masih terus menggali informasi dari F. 

“Belum kita lakukan penahan tapi sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kombes Pol Aries Andi kepada RMOLBengkulu.

Bahkan, Aries menambahkan, pihaknya jamin bahwa tersangka F yang tidak dilakukan penahanan ini tidak akan kabur dari kasus hukum yang dijalaninya saat ini. 

Sehingga tersangka F tidak dilakukan penahanan seperti mantan ketua umum KONI Provinsi Bengkulu yakni Mufron Imron yang saat ini telah mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu.

“Insya allah (tidak kabur),” sambungnya.

Kemudian, terkait berkas perkara tersangka F ini, sambung Aries. Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak hanya itu, Kombes Pol Aries Andi juga menyampaikan bahwa pihaknya dalam hal ini  Subdit Tipikor Polda Bengkulu tidak berhenti di dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang telah merugikan yang ditafsir hingga Rp.11 miliar.

“Kita akan  terus kembangkan penyidikan ini dan terhadap para pihak maupun yang diluar KONI sendiri. Tentunya yang memiliki potensi atau ikut serta dalam membantu dalam tindak perkara kasus korupsi KONI ini,”tutup Kombes Pol Aries Andi.

Diketahui, eks mantan ketua Koni Provinsi Bengkulu yakni Mufron Imron ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu atas kasus dana hibah yang merugikan negara sebesar 11 miliar rupiah.