Berkas Pengeroyokan Dua Wartawan di Lebong Sudah Dikirim

Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander saat menunjukkan barang bukti/RMOLBengkulu
Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander saat menunjukkan barang bukti/RMOLBengkulu

Polres Lebong sedang mengebut pelimpahan perkara ke kejaksaan untuk empat tersangka kasus dugaan pengeroyokan dua wartawan online lokal di tempat karaoke di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.


Hal itu disampaikan Kapolres Lebong AKBP Awilzan didampingi Kasat Reskrim Iptu Alexander kepada RMOLBengkulu melalui pesan singkat.

"Kasusnya sudah masuk tahap pemberkasan. Sebentar lagi berkas rampung dan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan," kata Alex pada Rabu (9/3).

Dia menyebutkan, saat ini sudah tahap berkas pemberkasan yang diduga pelaku pengeroyokan dua wartawan Riki Susanto alias RS (33) dan Jhoni Iskandar alias JI (30) asal Kabupaten Bengkulu Utara.

"Sudah, baru tahap pengiriman berkas ke kejaksaan," pungkasnya.

Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Kamis, 3 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB.

Kedua korban wartawan itu dipukul dengan botol minuman kerasa jenis anggur. RS mengalami luka di kepala dengan 26 jahitan dan JI mengalami luka tangan kiri dengan luka 6 jahitan.

Mereka yang diamankan adalah CS (41), AS (22), DS (22), dan RS (22). Untuk motifnya sendiri, adanya ketersinggungan dan cekcok mulut di tempat hiburan.

Sementara itu, tersangka CS saat dimintai keterangan mengaku bahwa kejadian itu terjadi spontan. Tidak ada dendam antara pelaku dan korban.

"Di karaoke itu kami keluar. Dia (korban) duduk di luar ramai-ramai. Waktu saya permisi. Mereka bilang 'Apa'?. Saya tidak menanggapi. Karena ada barang tinggal di room, saya kembali lagi," ungkapnya.

CS berkata, setelah itu dia merasa ditantang oleh korban sehingga membuat rombongannya naik pitam lalu mengeroyok korban.