Edan! Istri Pertama dan Kedua Kini Bisa Satu Kartu Keluarga

Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong/RMOLBengkulu
Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Lebong/RMOLBengkulu

Belum lama ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mensosialisasikan regulasi baru. Salah satunya, istri pertama dan kedua ternyata bisa dimasukkan dalam satu kartu keluarga atau KK.


Hal itu disampaikan Plt Kadis Dukcapil Lebong H Taufik Andary melalui Kabid Pencatatan Sipil, Lia Astrini disampaikan Kasi Perkawinan dan Penceraian, Irwan Yunardi kepada RMOLBengkulu, Senin (6/6).

"Apabila ada seseorang yang menikah lebih dari satu, maka istri-istrinya dapat bergabung dalam satu KK," jelasnya.

Dia mengutarakan, kebijakan itu tertuang dalam Pasal 62 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2006. 

"Apabila istri-istrinya berbeda KK, maka suami hanya bisa tercantum dalam satu KK," bebernya.

Dia mengutarakan, kebijakan baru untuk mempermudah pengurusan akta lahir berangkat dari persoalan yang ada. Akhirnya semua peristiwa perkawinan, baik yang resmi maupun yang sebatas nikah siri, bisa dibuatkan KK untuk kemudian sang anak dibuatkan akta lahir.

Dia memastikan kebijakan Dukcapil ini tidak bermaksud melangkahi kewenangan KUA sebagai lembaga resmi pencatatan perkawinan untuk agama Islam.

"Kami hanya memotret atau mendata bahwa telah terjadi pernikahan, apakah itu tercatat maupun pernikahan siri," tuturnya.

Lebih jauh, ia mengutarakan, suami yang menikah tercatat dengan istri sah kemudian menikah lagi dengan istri kedua secara belum tercatat dan memilih untuk satu KK dengan istri kedua maka status perkawinan suami dalam KK nya adalah 'kawin tercatat' dengan tanggal istri pertama yang sah.

"Sedangkan status perkawinan istri kedua adalah 'kawin belum tercatat' dengan tanggal perkawinan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) perkawinan belum tercatat," tutupnya.