Beri Kesaksian Kasus Mafia Tanah Di Dalam Mobil, Dirut PT KHE Kenai Tegur

Majelis Hakim saat memimpin jalannya sidang secara online/RMOLBengkulu
Majelis Hakim saat memimpin jalannya sidang secara online/RMOLBengkulu

Ada yang menarik dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tubei di Ruang sidang Prov Mr Kusumah Atmadja PN Tubei, Selasa (13/12) sekitar pukul 10.00 WIB ini.


Dirut PT Ketahun Hidro Energi (KHE), Zulfan Zahar memutuskan untuk memberikan kesaksian secara online dan tidak hadir di Bumi Swarang Patang Stumang.

Kesaksian terdakwa ini menurut Majelis Hakim bisa melalui vidcon sesuai dengan Perma nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi di pengadilan secara elektronik pasal 11 ayat 3 dalam keadaan tertentu hakim/majelis dapat menetapkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi.

Namun, kuasa hukum terdakwa keberatan atas sikap tak terpuji Dirut PT KHE, yang seolah tidak menghormati proses persidangan. Sebab, memberikan kesaksian di dalam mobil.

Mendapati permintaan itu, Majelis Hakim menegur lalu meminta saksi berpindah tempat dan sebuah ruangan. Atas permintaan itu, ia akhirnya memberikan kesaksian di salah satu tempat ibadah.

Walaupun ia takut hadir dalam sidang yang digelar di PN Tubei secara langsung ini, pria yang berapa kali diperiksa di Polda Bengkulu ini memilih bersaksi melalui vidcon.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku bersama Komisaris PT KHE Sudarwanta membuat skenario dengan mendatangkan langsung atau jemput bola ke rumah warga untuk melakukan pembebasan lahan.

"Tidak saya sendiri menemui terdakwa pada saat itu untuk membayar tanah no surat  594 yang seluas satu hektare dan saya tidak tahu surat 351 yang dipalsukan," ucap pria yang pernah menjadi saksi kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi ini.

Dia tidak mengetahui adanya pemalsuan surat. Namun, ia mengaku, pemalsuan surat keterangan tanah dilakukan oknum Kades bukan terdakwa.

"Yang saya ketahui sepengetahuan saya adanya pemalsuan tanda tangan mantan kepala desa sesuai di BAP saya," ucap Zulfan menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Di sisi lain, ia mengaku, tidak pernah melihat surat yang diperkarakan tersebut. Sebab, ia baru mengetahui adanya surat tersebut dari tim legal PT KHE.

"Pertama saya tidak tau tantang surat 351 dan saya mengetahui surat tersebut diketahui oleh tim legal," tuturnya.

Ia mengaku, surat yang diperkarakan tersebut rencananya akan dilakukan pembebasan lahan baru sebagai akses jalur masuk ke kawasan PT KHE. Namun batal, karena masih bersengketa dengan warga lain.

"Dan surat 594 yang sudah dibebaskan oleh pihak PT KHE dan surat 351 itu rencana akan ada pembebasan lahan baru untuk akses jalan baru. Itupun baru rencana pembebasan lahan baru tapi tidak jadi karena sudah menggunakan jalan Alikhan," jelasnya.

Pantauan di lapangan, sidang perkara mafia tanah itu dipimpin Fakhruddin yang bertindak sebagai Hakim Ketua dengan hakim anggotanya, yakni Hendro Hezkiel Siboro, dan Adella Sera Girsang.

Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi, Direktur PT KHE Zulfan Zahar, Ahli Pidana Dr Hamzah Hatrick, serta Ahli Forensik, Reza Candrajaya.

Saksi pertama Zulfan Zahar yang di periksa melalui Vidcon. Saksi kedua, Dr.Hamzah Hatrick, dan saksi terakhir yang dihadirkan, yakni Reza Ahli Forensik.