Seorang tersangka curanmor berinisial AO (23) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, berhasil ditangkap tim macan gading Sat Reskrim Polres Bengkulu.
- KPK Temukan Dokumen Yang Memperkuat Bukti Suap Gubernur Aceh
- Bupati, Pejabat BPK dan BPKAD Resmi Jadi Tersangka KPK
- APH Lidik Dana Stunting Rp 5,7 M, Puskaki: Semua Pihak Terlibat Harus Diproses Hukum
Baca Juga
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo melalui kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menyampaikan, tersangka AO ditangkap pihaknya berdasarkan LP/B–1550/IX/2022/BKL/SPKT RESKRIIM/POLRES BENGKULU POLDA BENGKULU tanggal 20 September 2022.
”Tersangka ini terlibat dalam 5 TKP Curanmor lainnya," sampai Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka AO berhasil ditangkap pihaknya pada Rabu lalu, tanggal 21 September 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam menjalankan aksinya tersangka dibantu rekannya yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Reskrim Polres Bengkulu dan sedang dalam pengejaran pihaknya.
”Tersangka ini terlibat di TKP 1.Honda Beat Hitam Tkp Jl.Sentot, Honda Beat Hitam Tkp Pagar Dewa, Yamaha Vixion Merah Tkp Sawah Lebar, Honda Beat Warna Hijau Tkp Tuak Loncor Kampung Melayu, serta Yamaha Wrf Warna Biru Hitam Tkp Pos Kamling Dekat SMAN 7," kata Kasat Reskrim.
Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, 1 unit Sepeda Motor Honda CRF 150 Warna Hitam List Merah, 1 buah kunci T beserta mata kunci, 1 bilah pisau, 2 buah helm yang dipakai saat melakukan pencurian.
Kemudian, 3 lembar celana yang dipakai saat melakukan pencurian, 2 lembar jaket yang Dipakai saat melakukan pencurian, serta 1 pasang sendal yang Dipakai saat melakukan pencurian.
- KPK Panggil Dua Mantan Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap
- Ingin Serang Mako Brimob, Terduga Teroris Diamankan Di Palembang
- Beli Ganja Curup, Dua Warga Linggau Diciduk Polisi