MPR RI Tutup Peluang Jokowi Maju Pilpres 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asyari menerima rombongan Badan Pengkajian MPR RI/RMOL
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menerima rombongan Badan Pengkajian MPR RI/RMOL

Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bersama pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas norma masa jabatan presiden dan wakil presiden yang termuat di dalam Pasal 7 UUD 1945, beserta Pasal 8 UUD 1945.


Pembahasan dilakukan dalam rangkaian audiensi Badan Pengkajian MPR RI ke Kantor KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).

Kehadiran Badan Pengkajian MPR RI yang dipimpin Djarot Syaiful Hidayat tersebut turut menyerahkan dokumen hasil kajiannya terhadap Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

Usai menyerahkan dokumen tersebut, Djarot menjelaskan, pihaknya selain membahas soal hasil kajian PPHN juga menegaskan soal norma masa jabatan presiden dan wakil presiden di dalam UUD 1945.

Pasalnya, persoalan masa jabatan presiden dan wakil presiden tersebut mengemuka kembali setelah muncul wacana Presiden Joko Widodo akan diplot menjadi cawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

"Dan wacana presiden bisa mencalonkan wapres. Pasal 7 UUD menyebutkan boleh dipilih dua kali pada jabatan yang sama. Jadi dia boleh mencalonkan sebagai wakil presiden. Itu kalau kita hanya mengacu pada Pasal 7 UUD 1945," papar Djarot.

"Kalau dilanjutkan ke Pasal 8 (UUD 1945), itu masalahnya. Isinya, 'apabila presiden mangkat, berhalangan tetap, maka akan digantikan wapres di sisa jabatan. Artinya wapres naik jadi presiden. Aturannya menabrak di pasal 8. Dan ini persoalan etika dan moral politik juga," tambah Djarot menegaskan penjelasannya.

Oleh karena itu, Djarot yang merupakan politisi PDI Perjuangan memastikan, PPHN yang dikaji MPR RI sama sekali tidak mewacanakan soal perpanjangan masa jabatan presiden, atau mengubah norma "dua periode masa jabatan presiden dan wakil presiden" di dalam konstitusi.

"Perlu kami sampaikan bahwa Badan Pengkajian (MPR) tidak pernah membicarakan atau mewacanakan amendemen UUD 1945 terkait dengan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode," ujarnya.

Lebih dari itu, Djarot menyatakan amandemen UUD 1945 memiliki mekanisme yang tidak mudah untuk dilalui, sehingga wacana yang beredar sebelumnya dipastikan tidak benar.

"Badan Pengkajian sebagai alat kelengkapan majelis tidak pernah mengkaji perpanjangan masa jabatan presiden. Kita pada pengkajian itu fokus untuk melaksanakan konstitusi negara," ucapnya.

"Saya sampaikan kepada Pak Hasyim (Ketua KPU RI) dan jajaran KPU bahwa Pemilu 2024 itu harus dilaksanakan sesuai konstitusi negara," tandasnya seperti diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.