Bendahara Satpol PP Abaikan Panggilan Kedua

Jika tidak ada perubahan, rencananya Sabtu ini (1/10/2016) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong, M Ronaldi akan memanggil Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong karena sudah meninggalkan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara negara. Tidak hanya itu, menghilangnya Bendahara Satpol PP Lebong itu, berimbas belum dibayarnya gaji 143 TKK (Tenaga Kerja Kontrak) Satpol PP Kabupaten Lebong, terhitung sejak bulan Juni-September tahun 2016.


Jika tidak ada perubahan, rencananya Sabtu ini (1/10/2016) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong, M Ronaldi akan memanggil Bendahara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong karena sudah meninggalkan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara negara. Tidak hanya itu, menghilangnya Bendahara Satpol PP Lebong itu, berimbas belum dibayarnya gaji 143 TKK (Tenaga Kerja Kontrak) Satpol PP Kabupaten Lebong, terhitung sejak bulan Juni-September tahun 2016.

Dijelaskan, Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Lebong, M. Ronaldi kepada RMOL Bengkulu, bahwa pihaknya telah memberikan surat panggilan pertama untuk bendahara Satpol PP Lebong Dita M Haikal. Namun, sejauh ini panggilan pertama dari pihak Inspektorat Lebong itu belum dipenuhi oleh yang bersangkutan. Bahkan, Inspektorat Lebong akan memberikan kembali surat pemanggilan kedua hari ini (Sabtu, 1/10/2016), apabila surat panggilan ini juga tidak dipenuhi maka pihaknya akan bekordinasi dengan pihak DPPKAD Lebong.

"Kami (Inspektorat, red) sudah memanggil bendahara tersebut melalui surat panggilan pertama untuk mengaudit SPJ anggaran Satpol PP Lebong. Namun panggilan tersebut tidak terpenuhi, rencananya kita akan melakukan panggilan kedua, apabila memang panggilan kedua ini juga belum terpenuhi, maka kita akan bekordinasi dengan DPPKAD Lebong apakah sebelumnya sudah ada pencairan atau belum di Satpol PP Kabupaten Lebong," Kata Ronal.

Selain itu, tambah Ronal, apabila pemanggilan kedua ini tetap juga tidak di hiraukan oleh yang bersangkutan, sesuai dengan PP no 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), pihaknya akan bekordinasi dengan instansi terkait yang nantinya akan membahas bersama tentang kondisi para pegawai kantor satpol PP Kabupaten Lebong. Dengan demikian, bendahara Satpol PP yang sudah beberapa bulan ini tidak pernah masuk kantor Satpol PP Lebong, masih tergolong pelanggaran berat dan ringan.[A11]