Bawaslu Harus Tindak Tegas Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Covid-19

RMOLBengkulu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selalu menegaskan soal larangan pengumpulan massa dalam jumlah besar yang melanggar Peraturan KPU dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2020.


RMOLBengkulu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selalu menegaskan soal larangan pengumpulan massa dalam jumlah besar yang melanggar Peraturan KPU dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2020.

Namun fakta di lapangan banyak pasangan calon kepala daerah malah mengerahkan massa untuk berkerumun tanpa menerapkan protokol kesehatan bahkan sampai menyiapkan panggung besar di tengah lapangan luas dengan massa ribuan.


Seperti yang telah dilakukan Paslon bupati dan wakil bupati H. Tony Herbiansyah-H. Baharuddin di Kabupaten Kolaka Timur dan Paslon Surunudin Dangga dan Rasyid S di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.


Panggung besar yang disiapkan dan dihadiri ribuan pendukungnya memang terlihat sudah direncanakan sebelumnya dan bukan aksi spontanitas masyarakat.


Dari temuan kami masih ada Paslon di daerah yang secara terang-terangan tidak mematuhi dan tidak mempedomani ketentuan yang sudah diatur secara tegas dalam aturan yang dikeluarkan oleh KPU, khususnya PKPU 10/2020 tentang Perubahan Atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19” ungkap Direktur Pilkada Watch Wahyu A Permana, Sabtu (5/9).


Direktur Eksekutif Pilkada Watch ini berharap jangan sampai ada lagi peristiwa mengagetkan yang terjadi di tengah proses pendaftaran Pilkada Halmahera Timur. Bupati Halmahera Timur yang juga merupakan bakal calon petahana, Muhdin Ma'bud tiba-tiba pingsan saat berorasi di depan ribuan massa pendukungnya di atas panggung dan nyawanya tak tertolong, Jumat (4/9).


Pilkada Watch turut berduka cita atas wafatnya Almarhum namun ini harus jadi pelajaran bagi paslon lain untuk tidak dengan sengaja mengumpulkan ribuan massa pendukungnya yang melanggar Peraturan KPU," jelasnya.


Ia juga meminta kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan sangsi tegas dan kalau perlu didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada serentak 2020.


Bawaslu harus bertindak tegas dan jangan berdiam diri atas pelanggaran para Paslon terlebih terhadap protokol kesehatan. Di hari pertama pendaftaran di KPU kabupaten kami menemukan banyak kandidat melakukan konvoi dengan mengerahkan massa, ini bukti jelas telah melanggar aturan yang ada,” ujarnya.


Wahyu berharap, Paslon yang ingin bertarung di Pilkada tahun ini tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.


Pilkada Watch sebagai lembaga civil society yang lahir dan tumbuh di tengah masyarakat meminta kepada para Paslon untuk senantiasa mematuhi semua proses dan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 terlebih ketentuan protokol kesehatan, ini dilakukan untuk kebaikan bersama,” tutupnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.


Sekedar diketahui, Pilkada 2020 saat ini diselenggarakan di tengah pandemik Covid-19. Sebanyak 270 daerah, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota akan menyelenggarakan Pilkada pada 9 Desember mendatang. [tmc]