Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengajak Pemerintah Desa mengurus percepatan pencairan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II (dua) di Kabupaten Lebong.
- BPS Ajak Masyarakat Isi Survei Perilaku Selama Pandemi Covid-19
- Terkendala Saat Pencairan, Warga Dan Pemerintah Desa Disarankan Pakai Nama Pelabai
- Sambut Libur Lebaran, Ketua DPRD Minta Siagakan Petugas Kebersihan
Baca Juga
Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto melalui Sekretaris Danial Paripurna didampingi Kabid PMD, Samirudin mengatakan, per tanggal 5 Juli 2023 ada sebanyak 15 desa mendapatkan rekomendasi DD dan ADD tahap II.
"Sudah kurang lebih 15 desa terima rekom DD dan ADD yang dikeluarkan per tanggal 5 Juli 2023," katanya di ruang kerjanya, Rabu (5/7).
Dia menuturkan, percepatan itu supaya rencana program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditetapkan, bisa segera direalisasikan.
Ia mengatakan, pencairan DD tahap II seharusnya tidak ada kendala. Karena sama saja dengan proses pencarian tahap sebelumnya. Yang membedakan, Pemdes diminta menunjukan surat pertanggungjawaban (SPJ) realisasi DD tahap I.
"Intinya tidak ada batasan. Semakin cepat, semakin baik. Kalau kita, pada prinsipnya persyaratan administrasinya lengkap kita proses," tuturnya.
- Argentina Kalah 0-3, Pemain Ini Yang Buat Messi Marah
- Kejati Bengkulu Bantah Periksa Bupati Kaur, Kasi Penkum : Sekda dan Pejabat Diminta Klarifikasi
- Penuntasan Jalan di Wilayah Topos Dialokasikan Rp 14 Miliar