Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong, memastikan 13 desa sudah mendapatkan rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II atau dua.
- Satu Alat Berat Dikerahkan Singkirkan Material Longsor Di Jalur Uram Jaya-Ujung Tanjung
- Taklukan Di 90 Menit
- Pendaftaran CPNS Belum Dibuka, Pemkab Diminta Siapkan Ini
Baca Juga
Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto melalui Kabid PMD Herru Dana Putra mengungkapkan, sebanyak 13 desa di Lebong hingga Kamis (11/8) kemarin, sudah mengajukan usulan pencairan bantuan dana desa (DD) tahap ke II sebesar 40 persen.
"Ya, 13 desa sudah bisa ajukan proses pencairan (tahap dua) hingga Kamis (11/8) siang sekitar pukul 13.00 WIB," ungkap Herru, Kamis (11/8).
Dia menjelaslan, besaran alokasi dana desa tahap II sama seperti tahap I, yaitu 40 persen, untuk pengajuan usulan tahap II diharapkan paling lambat Agustus 2022 ini.
Dijelaskan, persyaratan usulan tahap II pada umumnya, yaitu pertanggungjawaban tahap I, dan realisasi dana desa tahap I.
"Silakan desa ajukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Terkait peruntukkan Dana Desa tahap II prioritasnya sebagaimana petunjuk sebelumnya yaitu, masih dialokasi sebesar 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen ketahanan pangan, dan 8 persen penanganan Covid-19, selebihnya untuk program reguler.
Diharapkan pemerintah desa dapat mengajukan usulan pencairan Dana Desa tepat waktu, sehingga pengajuan tahap III berikutnya tepat waktu. "Kita target akhir tahun 2022 dana desa dapat terealisasi dan tidak terjadi silpa," tandasnya.
Adapun 13 desa itu, yakni Desa Karang Dapo Atas, Teluk Dien, Karang Anyar, Bioa Sengok, Talang Ratu, Tabeak Blau, Lemeu, Semelako I, Semelako Atas, Suka Negeri, Nangai Tayau, Danau Liang dan Desa Sebelat.
- Sudah Usulkan 334 Formasi, Seleksi P3K Masih Tunggu Juklas Juknis
- Kolombia Belum Siap Telan "Pil Pahit" Dari Jepang
- Juric Wajib Redam "Dinamit"