Baru 13 Desa Ajukan Dana DD Dan ADD Tahap Dua

Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong, memastikan 13 desa sudah mendapatkan rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II atau dua.


Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto melalui Kabid PMD Herru Dana Putra mengungkapkan, sebanyak 13 desa di Lebong hingga Kamis (11/8) kemarin, sudah mengajukan usulan pencairan bantuan dana desa (DD) tahap ke II sebesar 40 persen.

"Ya, 13 desa sudah bisa ajukan proses pencairan (tahap dua) hingga Kamis (11/8) siang sekitar pukul 13.00 WIB," ungkap Herru, Kamis (11/8).

Dia menjelaslan, besaran alokasi dana desa tahap II sama seperti tahap I, yaitu 40 persen, untuk pengajuan usulan tahap II  diharapkan paling lambat Agustus 2022 ini.

Dijelaskan, persyaratan usulan tahap II pada umumnya, yaitu pertanggungjawaban tahap I, dan realisasi dana desa tahap I.

"Silakan desa ajukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Terkait peruntukkan Dana Desa tahap II  prioritasnya  sebagaimana petunjuk sebelumnya yaitu, masih dialokasi sebesar 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20 persen ketahanan pangan, dan 8 persen penanganan Covid-19, selebihnya untuk program reguler.

Diharapkan pemerintah desa dapat mengajukan usulan pencairan Dana Desa tepat waktu, sehingga pengajuan tahap III berikutnya tepat waktu. "Kita target akhir tahun 2022 dana desa dapat terealisasi dan tidak terjadi silpa," tandasnya.

Adapun 13 desa itu, yakni Desa Karang Dapo Atas, Teluk Dien, Karang Anyar, Bioa Sengok, Talang Ratu, Tabeak Blau, Lemeu, Semelako I, Semelako Atas, Suka Negeri, Nangai Tayau, Danau Liang dan Desa Sebelat.