Bandar Togel Online Diamankan

RMOL. Sat Reskrim Polres Lebong, berhasil mengamankan tiga pelaku bandar Togel Online jenis Pangerantoto1 di Kabupaten Lebong, Minggu (6/5) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka kasus judi togel online pertama kali diamankan pria berinisial A (58) warga Talang Kerinci, Kecamatan Bingin Kuning.


RMOL. Sat Reskrim Polres Lebong, berhasil mengamankan tiga pelaku bandar Togel Online jenis Pangerantoto1 di Kabupaten Lebong, Minggu (6/5) malam, sekitar pukul 20.30 WIB. Tersangka kasus judi togel online pertama kali diamankan pria berinisial A (58) warga Talang Kerinci, Kecamatan Bingin Kuning.

Hasil pengembangan, ternyata A tidak bekerja sendiri. Itu terbukti setelah EH warga Manai Blau, dan FK (33) Warga Karang Dapo Atas, Kecamatan Lebong Selatan, berhasil diamankan karena tertangkap tangan sedang merekap sekaligus pemasangan uang togel.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Pejabat Sementara Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji, mengatakan, tim Sat Reskrim Polres Lebong berhasil mengamankan 3 orang tersangka berinisial A, EH, dan FK karena diduga sedang melakukan perjudian online.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 unit Handphone merek nokia dan Xiaomi, 2 buku rekapan judi, 1 buah buku tafsir, dan uang pecahan Rp. 611 Ribu . "Saat ini seluruh barang bukti (BB) telah diamankan," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 25 juta."Penangkapan ini berawal dari operasi pekat Nala Sat Reskrim Polres Lebong," demikian Teguh. [ogi]