Bandar sabu-sabu Kirmin, KPPL Hastono, sipir lapas berinisal RA serta 7 Narapidana (Napi) digiring pihak kepolisian menuju Polres Bengkulu untuk diamanakan.
8 napi dan 1 KPLP dan 1 sipir tersebut diangkut menggunakan mobil tahanan dengan kawalan 2 unit mobil jenis Inova serta mobil patroli dari Polres Bengkulu.
Kirmin yang telibat kasus narkoba jenis sabu tersebut, diketahui sudah berstatus masih sebagai narapidana pada kasus yang sama. Diketahui Kirmin dijatuhi putusan pada tahun 2013 selama 15 tahun.[Y21]
- Tim Resmob Macan Gading Bekuk 2 Pelaku Curanmor
- Kembali Diperiksa, Penyidik Dalami Aliran Dana KONI Bengkulu
- Modus Pura-pura Salat, Pemuda Pengangguran Gondol Kotak Amal
Baca Juga
Bandar sabu-sabu Kirmin, KPPL Hastono, sipir lapas berinisal RA serta 7 Narapidana (Napi) digiring pihak kepolisian menuju Polres Bengkulu untuk diamanakan.
8 napi dan 1 KPLP dan 1 sipir tersebut diangkut menggunakan mobil tahanan dengan kawalan 2 unit mobil jenis Inova serta mobil patroli dari Polres Bengkulu.
Kirmin yang telibat kasus narkoba jenis sabu tersebut, diketahui sudah berstatus masih sebagai narapidana pada kasus yang sama. Diketahui Kirmin dijatuhi putusan pada tahun 2013 selama 15 tahun.[Y21]
- Ke Bengkulu, Menag RI Didesak Copot Bustasar
- Berstatus Wajib Lapor, Anak Akidi Tio Dipulangkan Setelah Diperiksa 9 Jam
- Empat Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan