Baliho Dicopot, Wismen A Razak: Unsur Kampanyenya Dimana?

RMOLBengkulu. Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Wismen A Razak angkat bicara terkait pelepasan alat sosialisasi calon legislatif (Caleg) atas nama dirinya di lokasi Sport Center pantai Panjang, Rabu (31/10).


RMOLBengkulu. Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Wismen A Razak angkat bicara terkait pelepasan alat sosialisasi calon legislatif (Caleg) atas nama dirinya di lokasi Sport Center pantai Panjang, Rabu (31/10).

Menurutnya badan pengawas pemilu (Bawaslu) terkesan tergesa-gesa dalam melakukan sebuah tindakan pencopotan tersebut. Dirinya menilai bahwa baliho yang terpasang tersebut yaitu sebagai alat sosialisasi Caleg, bukan termasuk kedalam kategori alat peraga kampanye (APK) yang dilarang.

"Unsur kampanyenya dimana? baliho itu kita pasang dengan tujuan untuk sosialisasi ke masyarakat, biar masyarakat tahu," kata Wismen A Razak kepada RMOLBengkulu.

Wismen menambahkan jika dalam hal ini Bawaslu harus teliti membedakan antara APK dengan alat sosialisasi calon.

"Tidak semua tanda gambar Caleg bisa dikategorikan APK. APK itu ada aturannya dan ada unsur yang harus dipenuhi baru bisa disebut APK. Bawaslu harus jeli lah membedakan antara APK dan alat sosialisasi calon, jangan disamaratakan," bebernya.

Dirinya juga mengungkapkan bahwa lokasi yang dilarang untuk pemasangan atribut, yang diatur adalah larangan untuk APK dan untuk alat sosialisasi calon tidak ada aturan dan larangannya.

Beliau juga sangat menyayangkan tidak adanya koordinasi maupun pemberitahuan kepada dirinya sebelum alat sosialisasi itu dilepas

"Tidak ada pemberitahuan, lisan maupun tulisan pun ngga ada," tutupnya. [nat]