RMOLBengkulu. Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Wismen A Razak angkat bicara terkait pelepasan alat sosialisasi calon legislatif (Caleg) atas nama dirinya di lokasi Sport Center pantai Panjang, Rabu (31/10).
- Dana Hibah Pilkada 2024 Harus Diposkan Di Kesbangpol
- Masih Ada 12 Kabupaten-Kota Masih Masuk Level 3
- Trump ke Muslim Dunia: Ramadhan Mubarak
Baca Juga
RMOLBengkulu. Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Wismen A Razak angkat bicara terkait pelepasan alat sosialisasi calon legislatif (Caleg) atas nama dirinya di lokasi Sport Center pantai Panjang, Rabu (31/10).
Menurutnya badan pengawas pemilu (Bawaslu) terkesan tergesa-gesa dalam melakukan sebuah tindakan pencopotan tersebut. Dirinya menilai bahwa baliho yang terpasang tersebut yaitu sebagai alat sosialisasi Caleg, bukan termasuk kedalam kategori alat peraga kampanye (APK) yang dilarang.
"Unsur kampanyenya dimana? baliho itu kita pasang dengan tujuan untuk sosialisasi ke masyarakat, biar masyarakat tahu," kata Wismen A Razak kepada RMOLBengkulu.
Wismen menambahkan jika dalam hal ini Bawaslu harus teliti membedakan antara APK dengan alat sosialisasi calon.
"Tidak semua tanda gambar Caleg bisa dikategorikan APK. APK itu ada aturannya dan ada unsur yang harus dipenuhi baru bisa disebut APK. Bawaslu harus jeli lah membedakan antara APK dan alat sosialisasi calon, jangan disamaratakan," bebernya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa lokasi yang dilarang untuk pemasangan atribut, yang diatur adalah larangan untuk APK dan untuk alat sosialisasi calon tidak ada aturan dan larangannya.
Beliau juga sangat menyayangkan tidak adanya koordinasi maupun pemberitahuan kepada dirinya sebelum alat sosialisasi itu dilepas
- DPS Pemilu Ditetapkan 78 Ribu Lebih, Panwascam Diminta Aktif
- 17 Kapolda Dapat Pesan Tegas Kapolri Soal Pengamanan Pilkada
- Ini Lokasi Pencoblosan Para Calon Walikota Dan Wakil Walikota Bengkulu