DPS Pemilu Ditetapkan 78 Ribu Lebih, Panwascam Diminta Aktif

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan umum (Pemilu) 2019 sebanyak 78.266 orang. Oleh sebab itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebong menggelar rapat koordinasi pencermatan DPS dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), di aula Panwaslu Lebong, Jum'at (6/7) kemarin.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Lebong, telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan umum (Pemilu) 2019 sebanyak 78.266 orang. Oleh sebab itu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lebong menggelar rapat koordinasi pencermatan DPS dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), di aula Panwaslu Lebong, Jum'at (6/7) kemarin.

Komisoner Panwaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Sabdi Destian, meminta agar Panwascam se-Kabupaten Lebong untuk lebih aktif dalam melakukan pencermatan terhadap kualitas DPS yang telah ditetapkan.

Menurutnya, sikap proaktif panwascam, selain untuk memastikan masyarakat sudah terdaftar atau belum dalam DPS, turut juga periksa data penduduk yang belum berhak untuk memilih tetapi masuk dalam DPS.

"Peran Panwascam diminta untuk mengajak masyarakat secara luas untuk memberikan masukan terhadap DPS, serta melaporkan kepada pengawas pemilu ketika terjadi dugaan pelanggaran. Atau bisa koordinasi dengan PPK dan PPS untuk perbaikan data," ujar Sabdi.

Sesuai peranan tugas dan kewajiban panitia pengawas, lanjut Sabdi, ikut bertanggungjawab atas pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih memang sangat penting. Mulai dari pemutakhiran data dalam proses pengolahan DP4, pembentukan PPDP, pencocokan dan penelitian data pemilih, penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa hingga provinsi, serta penyampaian secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya.

"Selain bertugas mengawasi Pemilu sukses, juga seorang pengawas harus ikut melindungi apa yang menjadi hak masyarakat dalam kepemiluan, salah satunya hak suara untuk memilih," demikian Sahdi.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Lebong, telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan umum (Pemilu) 2019 sebanyak 78.266 orang. Jumlah pemilih laki - laki pada pemilu 2019 lebih banyak dibanding perempuan. Hak suara dipegang 39.816 pemilih laki-laki, dan 38.450 perempuan sudah terdaftar di DPS.

Sementara untuk rincian data DPS per kecamatan, yakni Rimbo Pengadang sebanyak 3.661 orang, Lebong Selatan 11.253 orang, Lebong Tengah 8859 orang, Lebong Atas 3.711, Lebong Utara 11.453, Topos 5.375, Bingin Kuning 8.340, Lebong Sakti 7.067 orang, Pelabai 5.031 orang, Amen 5.725 orang, Uram Jaya 4.067 orang, dan Pinang Belapis 3.724 orang. [ogi]