Babak Baru Perkara di Satpol PP: Lanjut ke Meja Hijau

Kuasa hukum pelapor, Dwi Agung Joko Prabowo/RMOLBengkulu
Kuasa hukum pelapor, Dwi Agung Joko Prabowo/RMOLBengkulu

Warga Sukau Datang I Kecamatan Tubei Kabupaten Lebong, Ratna Sari akhirnya menunjukkan kuasa hukum usai melaporkan Kepala Satpol PP Lebong, Andrian Arisetiawan terkait dugaan pengancaman dengan kekerasan di Mapolres Lebong.


Kuasa hukum pelapor, yakni Dwi Agung Joko Purwibowo menegaskan tidak ada ruang untuk mediasi dengan kliennya. Menurutnya, pelaporan kliennya tersebut akan tetap berlanjut sampai ke meja hijau.

"Lanjut (sampai ke meja hijau). Tidak ada ruang lagi untuk mediasi," tegas Agung, kemarin (14/12).

Menurutnya, tidak ada alasan lagi penyidik untuk menunda menaikkan status perkara tersebut. Sebab, sudah dua saksi telah dimintai keterangan. Bahkan, menurutnya, keterangan para saksi itu sudah cukup untuk menaikkan statusnya.

"Sudah layak lah, kan minimal 2 alat bukti sudah cukup," jelasnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (“SP2HP”). Itupun berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan (“Perkap 21/2011”), yang menyebutkan bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga.

"Kuasa hukum akan segera melayangkan surat dan menanyakan sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak penyidik dalam perkara ini," demikian Agung.

Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Lebong, Andrian Arisetiawan saat dikonfirmasi sejumlah awak media malah memilih bungkam. Bahkan, pesan yang dilayangkan wartawan diabaikan.

Sebelumnya, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan menegaskan, akan tetap menindaklanjuti pelaporan kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di Kantor Satpol PP Lebong.

Meskipun banyak pihak yang meragukan pengusutan kasus tersebut. Sekalipun terlapor adalah pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Lebong, ia memastikan penyidik akan tetap profesional.

"Untuk perkara lanjut selama belum ada kesepakatan dan permohonan RJ (Restorasi Justice)," kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/12).

Dia mengatakan, saat ini belum digelar perkara lantaran masih ada saksi tambahan yang akan diperiksa penyidik.

"Masih ada pemeriksaan saksi," tutup Kapolres menambahkan.

Untuk diketahui, warga Sukau Datang I, Ratna Sari melapor atasannya Kepala Satpol PP, Andrian Arisetiawan setelah adanya dugaan peristiwa nyaris adu jotos oleh pimpinannya. Pelaporan itu sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/442/XI/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 12 November 2022.

Peristiwa dugaan pengancaman dengan kekerasan terjadi pada Jum'at (11/11) lalu sekitar pukul 17.30 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kantor Satpol PP Lebong. 

Sejauh ini sudah 4 saksi yang berada di lokasi telah diperiksa. Termasuk telapor Kepala Satpol PP, Andrian Arisetiawan.