Apel Gelar Pasukan, Ini Sasaran Operasi Nala 2022

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Bupati Lebong, Kopli Ansori serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) saat mengecek pasukan ops nala di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Bupati Lebong, Kopli Ansori serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) saat mengecek pasukan ops nala di Mapolres Lebong/RMOLBengkulu

Polres Lebong, melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Nala 2022, kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolres Lebong dan dipimpin oleh Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, pada Senin (13/6).


Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Nala 2022 Polres Lebong, dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2022.

Diketahui pelaksanaan operasi patuh nala 2022 ini secara resmi ditandai dengan gelar pasukan yang dipimpin oleh Kapolres Lebong, AKBP awilzan dihadiri Bupati Lebong, Kopli Ansori, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, Pabung 0409 Rejang Lebong beserta FKPD lainnya.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, dalam amanatnya menyampaikan, operasi Patuh Nala 2022 akan dimulai dari tanggal 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang.

"Kita menindaklanjuti sesuai instruksi dari Polda Bengkulu untuk menjaring pengendara yang disinyalir melanggar lalu lintas yang dapat mengakibatkan kemacetan serta kecelakaan di ruas jalan Kabupaten Lebong," kata Kapolres, Senin (13/6).

Dalam operasi ini ada beberapa point pelanggaran lalu lintas yang akan diberlakukan mulai dari penindakan maupun penilangan yang menyasar kepada pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4).

"Harapan kita agar masyarakat tidak hanya patuh menaati ketertiban lalu lintas saat adanya operasi tersebut, kemudian setiap pengendara yang memasuki kawasan Lebong diminta dapat menaati ketertiban lalu lintas yang sudah ditetapkan," ungkapnya.

Adapun sasaran ops nala kali ini meliputi kendaraan motor yang tidak layak jalan, kelebihan muat barang, serta kendaraan penumpang yang lebih dari satu orang, kendaraan yang tidak standar pabrikan atau merubah spektek motor, kendaraan pribadi yang menggunakan strobo, serta kendaraan bermotor harus menggunakan Tanda nomor kendaraan bermotor ( TNKB ) yang sesuai dengan spektek.

Kemudian, melakukan pengawasan di lokasi titik rawan kemacetan dan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas, serta terakhir masyarakat yang terdiri dari kelompok pengemudi angkutan umum, masyarakat disekitar pasar dan terminal yang diketahui melanggar lalu lintas maka akan dilakukan penindakan.

"Dalam operasi ini kita mengedepankan senyum, sapa, salam dan bertindak secara edukasi dan persuasif. Untuk penindakan Tilang itu jalan yang terakhir, karena Operasi Patuh Nala 2022 penindakannya itu berupa penilangan," pungkasnya.