Antisipasi Pungli Di Objek Wisata Bengkulu Utara

Antisipasi pungutan liar (pungli) yang kemungkinan terjadi di objek wisata, pada musim libur tahun baru. Pihak Polres Bengkulu Utara telah merencanakan bakal menempatkan personilnya ditempat-tempat rekreasi di Kabupaten Bengkulu Utara.


Antisipasi pungutan liar (pungli) yang kemungkinan terjadi di objek wisata, pada musim libur tahun baru. Pihak Polres Bengkulu Utara telah merencanakan bakal menempatkan personilnya ditempat-tempat rekreasi di Kabupaten Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andhika Vishnu, kepada RMOL Bengkulu, Sabtu (31/12/2016) mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan para pengelola tempat-tempat rekreasi atau pun objek wisata resmi di Kabupaten Bengkulu Utara seperti di Palak Siring Kemumu dan yang lainnya. Selain dari upaya pencegahan terjadinya pungli, juga untuk menekan terjadinya tindak kriminal.

"Kita sudah koordinasi dengan pengelola dan menempatkan bhabinkamtibmas serta patroli sabhara. Ketika terjadi pungli atau pun tindak kriminal anggota dilapangan akan langsung melaporkan dan segera kita tindak lanjuti," kata Andhika Vishnu didampingi Kasat Reskrim AKP Jufri.

Selain itu, kapolres juga menghimbau kepada masyarakat dalam merayakan malam pergantian tahun baru tidak dilakukan secara berlebihan. Titik kumpul masyarakat jangan sampai membuat pengguna jalan atau pun masyarakat lainnya merasa terganggu.

"Masyarakat yang berlibur ke pantai, saya himbau untuk tidak berenang di pantai, hal itu cukup membahayakan keselamatan. Sama halnya dengan menumpangi mobil bak terbuka, itu tidak diperbolehkan," pungkasnya.

Untuk diketahui, retrebusi tempat rekreasi kepala siring kemumu menurut Perda Nomor 5 tahun 2012 sebesar Rp 2.500 per-orang. [N14]