Hingga hari ini, pengerjaan proyek peningkatan ruas jalan Lemeupit menuju Talang Bunut, belum juga ditimbun. Padahal, proses pengerjaan jalan itu sudah berlangsung sebulan terakhir.
- Temuan BPK RI Di Dinas PUPR Seluma Mencapai Rp 874 Juta Lebih
- Pemkab Lebong Komitmen Tindak Lanjut Temuan BPK Dan Tingkatkan MCP
- Panggil Seluruh Kades, Kejari Jangan Gertak Sambal
Baca Juga
Proyek milik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Bengkulu ini bahkan telah menuai kritik tajam akibat bekas galian yang belum kunjung ditimbun dan sangat meresahkan masyarakat.
Banyaknya bekas-bekas pekerjaan yang tidak diperbaiki kembali membuat kemacetan yang cukup parah, karena para pengguna kendaraan memilih untuk berhati-hati saat melewati jalan.
Selain itu, tidak adanya bantuan dari pihak kontraktor yang ikut membantu buka tutup jalan yang sedang dibongkar, juga menjadi salah satu faktor kemacetan.
"Kepada pihak kontraktor mohon secepatnya menimbun galian kiri kanan dengan koral," ujar Adi Ogan warga Tabeak Kauk Kecamatan Lebong Sakti.
Terkait hal tersebut, ia juga meminta agar masalah tersebut diselesaikan secepatnya.
"Sebaiknya dipanggil semua kontraktornya, didudukan betul perkara ini. Supaya masalah ini selesai. Jangan dibiarkan seperti ini," harapnya.
Dari data yang dihimpun oleh RMOLBengkulu, diketahui proyek pelebaran jalan tersebut dikerjakan oleh PT Peu Putra Agung dengan pagu Rp 24,3 Miliar yang bersumber dari APBN.
Paket itu terkontrak tertanggal 20 Juli 2023 dengan nomor HK.0201-Bb25/SatkerPJN/PPK.1.3.921. "Mohon pengawasan terkait mengawasi pembangunan pelebaran jalan ini. Biasanya setelah digali langsung ditimbun dengan koral," cetusnya.
Imbas lain juga terlihat pada aktivitas perekonomian masyarakat dan dikhawatirkan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Pelebaran jalan Lemeupit sampai Desa Selebar Jaya sudah lama menganga dikhawatirkan lalu lintas jalan terjadi kecelakaan bagi pengendara kendaraan roda dua dan roda empat, dana cukup besar Rp 24 miliar dana inpres tahun ini," demikian Adi Ogan.
- SAKIP RB Award, Pemkab Lebong Pertahankan Predikat B
- Pemeriksaan Terinci LKPD TA 2022, Pemkab Lebong Gelar Entry Meeting Bersama BPK RI
- Dinaskertrans Lebong: Perusahaan Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran