Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menilai, pembatasan akses sistem informasi pencalonan (Silon) bakal memengaruhi persepsi positif Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di mata publik.
- Habiburokhman : Libatkan DPR Audit E-KTP Tercecer
- Kemenag Keluarkan Surat Edaran Tata Tertib Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW Dan Natal
- Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Raih Penghargaan IRH 2023
Baca Juga
"Kami berharap agar KPU menjaga kepercayaan publik karena itu sangat sakral untuk penyelenggaraan Pemilu," ujar Kaka, dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/8).
Di sisi lain, Kaka menyambut baik langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Sebab dari sisi pemantau Pemilu, kinerja KPU dalam tahapan pencalonan anggota legislatif tidak bisa dinilai, karena Silon sebagai instrumen verifikasi data persyaratan bakal calon anggota legislatif tak bisa diakses.
"Apakah KPU dengan kinerja dan semua tanggung jawabnya itu sudah memenuhi syarat UU atau belum?" kata dia.
"Jadi pada saat kita mempermasalahkan ini (akses Silon) tujuannya dalam rangka meyakinkan publik bahwa Pemilu dilaksanakan sesuai undang-undang," tutup Kaka.
- Kemenkumham Bengkulu Rayakan Semangat Hardiknas
- Penetapan Harga Sawit Diundur, Kadin Bengkulu: Harga Harus Sesuai Aturan dan Cangkang Harus Masuk Dalam Penetapan Harga
- Ini Indikator Penentuan Level PPKM Di Satu Wilayah