OJK Resmi Tutup Buku Restrukturisasi Kredit Covid-19, Ekonomi Indonesia Membaik

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 per 31 Maret 2024. Penghentian ini sejalan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah dan pemulihan ekonomi Indonesia yang menunjukkan tren positif.


Dalam kebijakan itu, OJK juga menilai bahwa kondisi perbankan Indonesia saat ini telah memiliki daya tahan yang kuat dalam menghadapi dinamika perekonomian, yang didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai hingga manajemen risiko yang baik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan hal tersebut turut didorong oleh pemulihan ekonomi RI yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang semakin terkendali yang disertai dengan tumbuhnya investasi.

“Sejalan dengan hal itu, sejak diterbitkannya Keppres No. 17 Tahun 2023 pada Juni 2023 yang menyatakan status pandemi Covid-19 di Indonesia dinyatakan telah berakhir, aktivitas ekonomi masyarakat terus meningkat,” kata Mahendra dalam keterangannya, dikutip Senin (1/4).

Mahendra menjelaskan, berbagai indikator pada Januari 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik, di antaranya tercermin dari rasio kecukupan modal (CAR) yang saat ini berada di level 27,54 persen, hingga tingkat rentabilitas yang memadai.

“Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga di bawah threshold 5 persen yaitu NPL Gross sebesar 2,35 persen dan NPL Nett sebesar 0,79 persen,” jelas Mahendra.

Adapun selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 telah mencapai Rp830,2 triliun. Stimulus tersebut diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang menjadi angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.

Sementara itu, sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus tercatat dari segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.

Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur.