Kemenag Keluarkan Surat Edaran Tata Tertib Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW Dan Natal

Yaqut Cholil Qoumas/Net
Yaqut Cholil Qoumas/Net

Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran (SE) nomor 29/2021 tertanggal 7 Oktober 2021.


Dikutip Kantor Berita politik RMOL, Senin (11/10), Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan bahwa perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Natal, dan beberapa hari besar agama lainnya harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

"Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ujar Yaqut dikutip melalui laman resmi Kemenag RI, Senin (11/10).

Menurutnya,  pedoman penyelenggaraan disusun dengan memperhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi COVID-19. Untuk daerah Level 2 dan Level 1 misalnya, peringatan hari besar keagamaan bisa dilaksanakan tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

"Untuk daerah Level 4 dan Level 3, peringatan hari besar keagamaan dianjurkan dilaksanakan secara virtual atau daring," kata Taqut.

Mantan Ketua GP Anshor ini mengatakan, penyelenggara perayaan dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi. Karena, peserta yang hadir mesti di-screening menggunakan aplikasi yang sama di rumah ibadat atau tempat lain yang digunakan untuk menggelar Peringatan Hari Besar Keagamaan.

"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," demikian Yaqut.