90 Mobnas Pejabat BS Terancam Dijemput Paksa

Sebanyak 90 unit Mobil Dinas (Mobnas) yang merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), belum diketahui keberadaannya dalam jangka waktu 1 minggu kedepan, jika tidak dikembalikan akan dijemput paksa dan diproses hukum.


Sebanyak 90 unit Mobil Dinas (Mobnas) yang merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), belum diketahui keberadaannya dalam jangka waktu 1 minggu kedepan, jika tidak dikembalikan akan dijemput paksa dan diproses hukum.

Dikatakan Bupati BS Dirwan Mahmud, jika dalam jangka waktu 1 minggu sebanyak 90 unit mobnas tidak kunjung dikembalikan ke pihak Pemda BS, maka akan dilakukan penjemputan paksa. Sementara ini tambahnya, dari 130 unit mobnas  yang sudah dikumpulkan dilapangan kantor bupati sebagian diantaranya sudah dikembalikan seperti kendaraan operasional rumah sakit, dokter spesialis, BPBD, PBK dan kendaraan operasional DPRD.

"Jika dalam waktu satu minggu ini belum dikembalikan, maka akan saya jemput paksa dan dalam penjemputan tersebut sudah termasuk dalam proses hukum," tegas Dirwan kepada RMOL Bengkulu, Senin (7/3/2016).

Diketahui, 90 unit mobnas yang belum dikembalikan keberadaanya ada yang diluar Provinsi Bengkulu dan 2 unit mobnas lainnya masih ditangan mantan bupati Reskan Effendi Awaluddin dan wabup Rohidin Mersyah yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur (Wagub).

"Mobnas yang belum dikembalikan ini ada 2 unit, yang masih ditangan mantan bupati dan wabup. Jika mereka juga dalam waktu seminggu ini belum dikembalikan, mobil Toyota Land Cruiser dan Toyota Harrier, maka akan dijemput paksa juga dan diproses hukum. [CW14]