812 APS Dan Menyerupai APK Berhasil Ditertibkan Tim Gabungan Selama Tiga Hari

Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebong Acep Pebrian Utama saat ikut penertiban
Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebong Acep Pebrian Utama saat ikut penertiban

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong bersama Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebong, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan kepolisian sudah melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK).


Kegiatan penertiban APS menyerupai APK tersebut dilaksanakan sejak Sabtu (11/11) hingga Senin (13/11) kemarin secara bertahap di seluruh wilayah kecamatan. 

Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebong Acep Pebrian Utama mengatakan, penertiban ini digelar selama tiga hari, atau terhitung tanggal 11 sampai 13 November 2023.

Untuk tanggal 11 November menyasar Kecamatan Tubei, kecamatan Lebong Atas, kecamatan Amen dan Kecamatan Lebong Utara. Dimana hari pertama tersebut setidaknya 213 APS menyerupai APK berhasil ditertibkan oleh tim gabungan. 

Hari kedua, lanjut Acep, penertiban dilaksanakan di wilayah Kecamatan Lebong Tengah, Lebong Sakti, Bingin Kuning, Topos, Rimbo Pengadang dan Kecamatan Lebong Selatan. Pada penertiban hari kedua tersebut, setidaknya ada 544 APS yang menyerupai APK berhasil ditertibkan. 

Serta pada hari ketiga, Tim Gabungan menyasar wilayah Kecamatan Uram Jaya dan Kecamatan Pinang Belapis.

‘’Untuk hari ketiga atau Senin (13/11) kemarin, ada 55 APS menyerupai APK yang berhasil di tertibkan di dua wilayah kecamatan. Selama tiga hari penertian sesuai jadwal, total ada 812 APS menyerupai APK berbagai ukuran yang sudah kita tertiban bersama tim gabungan Bawaslu Kabupaten Lebong, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebong, Polres Lebong dan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong,’’ kata Acep.

Acep menambahkan, meskipun jadwal penertiban sudah habia atau selesai, namun mereka masih akan menindaklanjuti beberapa laporan masyarakat terkait masih adanya APS menyerupai APK yang belum tercopot. Selain terlewat, juga ada beberapa diantaranya yang memerlukan alat khusus untuk melakukan pencopotan.

‘’Sudah kita terima laporan masyarakat di beberapa lokasi terkait masih ada APS yang menyerupai APK belum di copot, yang salah satunya karena ukuran dan lokasi pemasangannya memerlukan peralatan dan personil khusus untuk mencopotnya. Ini akan kita koordinasikan dengan pihak terkait untuk kita lakukan pencopotan segera,’’ lanjut Acep.

Ditambahkan Acep, adapun kriteria APS yang menyerupai APK dan ditertibkan, diantaranya pemasangan yang dilakukan di lokasi-lokasi terlarang dalam ketentuan perundang-undangan.

"Lalu APS yang memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti coblos nomor urut, symbol/gambar paku dan atau memuat unsur materi muatan lainnya yang merupakan ajakan untuk memilih,’’ demikian Acep.