8 Miliar Disita KPK Dalam OTT Bowo Diduga Untuk Serangan Fajar

RMOLBengkulu.Sebanyak 84 kardus berisi uang Rp 8 Miliar diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bowo Sidik Pangarso diduga untuk keperluan serangan fajar di Pemilu 2019.


RMOLBengkulu. Sebanyak 84 kardus berisi uang Rp 8 Miliar diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bowo Sidik Pangarso diduga untuk keperluan serangan fajar di Pemilu 2019.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat mengumumkan hasil OTT di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/3).

Untuk diketahui, 84 kardus itu berisi uang dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang sudah dimasukkan dalam 400 ribu amplop. Total uang tersebut senilai Rp 8 miliar.

"Diduga untuk serangan fajar pemilu 2019 nanti," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konfrensi pers di kantor KPK, Kamis (28/3).

Uang tersebut diamankan penyidik KPK dari Bowo Sidik Pangarso. Dalam kasus ini, Bowo yang baru saja dipecat Golkar dari anggota DPR, menjadi tersangka dalam dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Selain Bowo, ada Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Indung dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Indung diduga merupakan rekan Bowo Sidik. Dia menerima uang dari Asty Winasti senilai Rp 89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop coklat.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton. Diduga sudah terjadi enam kali penerimaan yang melibatkan Bowo di sejumlah tempat, sebesar Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS.

Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [tmc]