7 Tersangka Digulung Kasus Pencurian, Ada Yang Masih Dibawah Umur

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kabag Ops Kompol Mulyadi dan Kasat Reskrim Iptu Alexander dalam jumpa pers Capaian Hasil Ops Musang Nala I 2022 di Mapolres Lebong, Jum'at (11/2) sekitar pukul 13.30 WIB/RMOLBengkulu
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kabag Ops Kompol Mulyadi dan Kasat Reskrim Iptu Alexander dalam jumpa pers Capaian Hasil Ops Musang Nala I 2022 di Mapolres Lebong, Jum'at (11/2) sekitar pukul 13.30 WIB/RMOLBengkulu

Dalam operasi musang Nala I 2022, Tim Macan Swarang Unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Polres Lebong dan Polsek Lebong Tengah, berhasil mengamankan 7 tersangka dalam dugaan tindak pidana curat, curas dan curanmor di wilayah Hukum Polres Lebong.


Hal itu diungkapkan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan didampingi Kabag Ops Kompol Mulyadi dan Kasat Reskrim Iptu Alexander dalam jumpa pers Capaian Hasil Ops Musang Nala I 2022 di Mapolres Lebong, Jum'at (11/2) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres menjelaskan untuk hasil tangkapan TO sebanyak 3 orang, sementara yang non TO sebanyak 4 orang. 

"Dari para tersangka itu turut diamankan sebanyak 11 unit. Mulai dari Laptop, speaker, handphone, 2 buah tabung gas elpiji wana hijau, 1 buah mesin pompa air, 1 unit monitor komputer, 2 buah guitar, 1 unit jerigen, 3 kaleng lem aibon, dan 1 unit motor beat warna merah," ungkapnya.

Adapun lokasi yang disasar sebanyak 12 titik. Dimana 3 sudah menjadi TO mulai dari pusat keramaian, kafe yan boa, dan kafe Dwi.

Sementara 9 sudah menjadi non TO, yakni Desa Bungin, wilayah Perkantoran Lebong Atas, Semelako Atas, Nangai Tayau, Kelurahan Tes, Kelurahan Pasar Muara Aman, Desa Kampung Jawa, dan Desa Sungai Gerong.

"Pelaksanaan operasi musang ini sendiri sudah berlangsung 15 hari. Mulai dari tanggal 27 Januari sampai 10 Februari 2022, yang melibatkan 20 personel," bebernya.

Dia menambahkan, para tersangka sebanyak 7 orang. Dimana satu diantaranya masih dibawah umur, yakni AP (17) pelajar asal Kecamatan Lebong Tengah.

"Untuk tersangka yang masih dibawah umur penanganannya akan dilakukan berbeda," ungkapnya.

Sedangkan, tersangka lainnya DP (18), FA (19) dan AR (22) asal Kecamatan Bingin Kuning. Kemudian, AR (22) dan RN (22)asal Kecamatan Lebong Tengah, dan Do (40) Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei.

"Terhadap tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," demikian Kapolres.