Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengajak Pemerintah Desa mengurus percepatan pencairan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II (dua) di Kabupaten Lebong.
- THLT Dan ASN Wajib KTP-el Lebong, Dideadline 14 Hari
- Honor Linmas Masih Memprihatinkan
- Satu Paket Pelebaran Jalan Batal, Dua Paket Berlanjut, Satu Paket Menuju Finishing
Baca Juga
Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto mengatakan, per tanggal 21 Juli 2023 ada sebanyak 49 dari 93 desa mendapatkan rekomendasi DD dan ADD tahap II. Artinya, masih ada 44 desa belum terima Rekom DD dan ADD tahap II.
"Sudah kurang lebih 49 desa sudah mendapatkan rekom DD dan ADD tahap II yang dikeluarkan per tanggal 21 Juli 2023," kata Reko kepada wartawan, Jum'at (21/7).
Dia menuturkan, percepatan itu supaya rencana program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditetapkan, bisa segera direalisasikan.
Ia mengatakan, pencairan DD tahap II seharusnya tidak ada kendala. Karena sama saja dengan proses pencarian tahap sebelumnya. Yang membedakan, Pemdes diminta menunjukan surat pertanggungjawaban (SPJ) realisasi DD tahap I.
"Intinya tidak ada batasan. Semakin cepat, semakin baik. Kalau kita, pada prinsipnya persyaratan administrasinya lengkap kita proses," tuturnya.
- Ratusan Kendaraan Sudah Diperiksa Di Perbatasan, Dua Kendaraan Putar Balik
- Kasus Positif Covid-19 Di Lebong Merangkak Naik
- Akhir Tahun 2022, Ada 65 Kades Purna Tugas