RMOLBengkulu. Hak identitas bagi anak dinyatakan tegas dalam pasal 5 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
- Untuk Menjamin Kebutuhan Pembiayaan Rumah Rakyat, Bank BTN Siap Tambah Modal
- 7 Tahun Perjanjian Tidak Jelas, Masyarakat Padang Guci Hilir Akan Tuntut PT DSJ
- Berjualan Sayur, Seorang Ibu Menghilang
Baca Juga
RMOLBengkulu. Hak identitas bagi anak dinyatakan tegas dalam pasal 5 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.
Hasil Laporan kepemilikan Akta kelahiran anak usia 0-18 tahun Disdukcapil Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sampai bulan Juni 2018 menemukan 12,06 persen atau sekitar 4.747 dari 39.355 anak belum memiliki akta kelahiran.
Kondisi demikian dibenarkan Kepala Dinas Dukcapil Benteng, A. Ansyori melalui Sekretaris, Adnan Kasidi.
"Masih ada banyak yang belum mempunyai Akta, dari laporan bulanan kami sampai saat ini masih 4.747 lagi yang belum" ujar Adnan kepada RMOLBengkulu, Selasa (17/7).
Kemudian Adnan menambahkan, bahwa jika tidak memiliki Akta Kelahiran itu akan memperhambat pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Akan banyak terhambat nantinya jika tidak mempunyai Akta, Contoh kecilnya saja dalam pembuatan KTP, karena Akta Kelahiran itu salah satu syarat untuk memiliki KTP," tambah Adnan [nat]
- RSUD Curup Belum Terakreditasi, Ini Tanggapan Bupati
- Roadshow KADIN Indonesia Impact Award 2023, Kalamansi Bengkulu Diproyeksikan Naik Kelas
- Nujuh Likur Adat Suku Pasma Yang Hampir Musnah Di Kaur