RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), telah menyelesaikan tahap penelitian administrasi berkas terhadap 236 orang calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di daerah itu.
- Kasus Pembuangan Bayi Wabup Rejang Lebong Berkomentar
- Milad Pemuda Muhammadiyah Dan Deklarasi Pilwakot Damai 2018
- Melalui PKH, Keluarga Yuyun Sukses Berjualan Oleh-oleh Khas Bengkulu
Baca Juga
RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), telah menyelesaikan tahap penelitian administrasi berkas terhadap 236 orang calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di daerah itu.
Dari hasil penilitian administrasi tersebut, 200 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan akan mengikuti tahapan tes tertulis, sedangkan 36 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau gugur.
Ketua KPU Benteng, Brotoseno mengatakan, bahwa yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut karena melanggar persyaratan seperti keabsahan persyaratan, terlibat di partai politik (parpol), dan periodesasi.
"200 orang memenuhi syarat, 36 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Brotoseno.
200 calon ppk ini nantinya akan mengikuti tes tertulis yang direncanakan KPU Benteng digelar pada 30 Januari 2020 mendatang di SMAN 1 Benteng.
"Kami sudah menghubungi pihak sekolah untuk menggelar tes tertulis di SMA 1 Benteng," tandasnya. [tmc]
- Ribuan Warga Eks Padang Bano Berpeluang Memilih
- Pasca Bom Bunuh Diri, Plt Gubernur: Masyarakat Jangan Mau Terprovokasi
- Momentum Ramadhan IMM Bengkulu Gelar Pesantren Ramadhan