36 Adegan Diperankan Pelaku Bukti Pembunuhan Istri Direncanakan

RMOLBengkulu. Rekonstruksi atau reka adegan kasus pembunuhan sang istri bernama Erni (30) oleh suaminya berinisial RS (31) telah digelar aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu melalui Satreskrim, Selasa (5/4) Kemarin.


RMOLBengkulu. Rekonstruksi atau reka adegan kasus pembunuhan sang istri bernama Erni (30) oleh suaminya berinisial RS (31) telah digelar aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu melalui Satreskrim, Selasa (5/4) Kemarin.

Pantauan RMOLBengkulu, ada sekitar 36 adegan yang dilakoni tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TPK) yang tak lain kediaman korban dan pelaku yang terletak di jalan Tanjung Agung, Kota Bengkulu.

Dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange bertulis nomor 8. Hasil dari proses rekonstruksi itu guna meyakinkan penyidik bahwa pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan.

Apalagi, dalam adegan tersangka meminjam parang atau pisau kepada tetangganya yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Kemudian parang tersebut diselipkan di bawah selimut dan disaat korban tidur tersangka langsung melakukan aksinya.


Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Indramawan, menjelaskan, bahwa rekonstruksi tersebut telah dilakukan sebanyak 36 adegan. Dimana dimulai dari awal kejadian sampai dengan bayi korban terselamatkan.

"Kita lakukan rekonstruksi terkait pembunuhan yang direncanakan dengan jumlah 36 adegan yang mana mulai dari awal tersangka minta kelapa sampai dengan bayi diselamatkan oleh tetangga korban,” katanya.

Tidak hanya itu, dalam rekontruksi yang digelar pelaku bahwa korban sempat memberi kode sembari menunjuk perutnya, yang kemudian pelaku langsung membelah perut korban menggunakan parang tersebut sebanyak dua kali.

"Kita melihat dari yang diperagakan oleh tersangka dan peran pengganti bahwa unsur pasal 340 sudah tergambar, bahwa memang ada yang direncanakan terlebih dahulu. Dia meminjam parang ke tetangganya kemudian parang tersebut diselipkan diselimut, pada saat istrinya tidur baru pelaku membunuh istrinya sendiri,” sambungnya.

Kendati demikian pelaku juga mengaku bahwa tali pusar sang bayi telah lepas, setelah itu bayi tersebut diletakkan di bawah jendela.

"Kita lapiskan ya, setelah selesai pemberkasan segera kita limpahkan ke tahap dua. Pasal yang disangkakan adalah pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 356 KUHP dan subsider pasal 44 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” tutupnya. [tmc]