30 Saksi Sudah Diperiksa, Penetapan Tersangka Hanya Tunggu Hasil Audit

RMOLBengkulu. Proses penyelididikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas pembangunan jembatan Air Tik Teleu di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, masih terus berjalan.


RMOLBengkulu. Proses penyelididikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas pembangunan jembatan Air Tik Teleu di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, masih terus berjalan.

Hanya saja, Penyidik TPK Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Lebong, belum bisa menetapkan tersangka sampai audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diterbitkan.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Pejabat Sementara (PJS) Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji  didampingi Kanit TPK, AIPDA Tri Cahyoko, mengungkapkan, dari hasil koordinasi, BPKP Bengkulu sudah selesai melakukan perhitungan dan tinggal menunghu hasilnya saja.

"Intinya proses pengitungan kerugian negara saat ini sudah  selesai. Setelah hasil audit dari BPKP diterima selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka," ujar Teguh, saat dikonfirmasi, Selasa (24/7) siang.

Dia menambahkan, sejauh ini sudah 30 orang saksi diperiksa dalam kasus ini. Mulai dari pejabat dilingkup Dinas PU Provinsi Bengkulu maupun pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan jembatan yaitu PT. Benny Putra.

"Diduga pembangunan jembatan ini kurang volum atau tidak sesuai dengan spek pekerjaan. Mudah-mudahan bulan ini audit sudah selesai. Lihat saja nanti bagaimana perkembangannya," demikian Teguh.

Data terhimpun, kasus tersebut merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp 2,3 Miliar. [ogi]