RMOLBengkulu. Proses penyelididikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas pembangunan jembatan Air Tik Teleu di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, masih terus berjalan.
- Kasat Pol PP Balas Komentar Pimpinan Dewan Rejang Lebong
- Tunggakan Pajak Kendis Miliaran, Inspektorat Lebong Tunggu Hasil Audit BPK
- 38 Tahun Jalan Simpang Tiga Padang Guci Tak Pernah Dibangun
Baca Juga
RMOLBengkulu. Proses penyelididikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) atas pembangunan jembatan Air Tik Teleu di Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, masih terus berjalan.
Hanya saja, Penyidik TPK Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Lebong, belum bisa menetapkan tersangka sampai audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diterbitkan.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Pejabat Sementara (PJS) Kasat Reskrim, Iptu Teguh Ari Aji didampingi Kanit TPK, AIPDA Tri Cahyoko, mengungkapkan, dari hasil koordinasi, BPKP Bengkulu sudah selesai melakukan perhitungan dan tinggal menunghu hasilnya saja.
"Intinya proses pengitungan kerugian negara saat ini sudah selesai. Setelah hasil audit dari BPKP diterima selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka," ujar Teguh, saat dikonfirmasi, Selasa (24/7) siang.
Dia menambahkan, sejauh ini sudah 30 orang saksi diperiksa dalam kasus ini. Mulai dari pejabat dilingkup Dinas PU Provinsi Bengkulu maupun pihak ketiga yang mengerjakan pembangunan jembatan yaitu PT. Benny Putra.
"Diduga pembangunan jembatan ini kurang volum atau tidak sesuai dengan spek pekerjaan. Mudah-mudahan bulan ini audit sudah selesai. Lihat saja nanti bagaimana perkembangannya," demikian Teguh.
Data terhimpun, kasus tersebut merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp 2,3 Miliar. [ogi]
- 6.524 Warga Benteng Bakal Tidak Miliki Hak Pilih 2019
- Kasus Pembuangan Bayi Wabup Rejang Lebong Berkomentar
- Bayar Denda Rp 250 Juta, Lima Narapidana Korupsi Mangkurajo Tak Jalani Kurungan Subsider