Caleg DPD Ditenggat Mundur Dari Parpol Sebelum 20 September

RMOLBengkulu.Pengurus parpol yang masih menjadi calon anggota DPD diminta segera menyerahkan surat penguduran diri dari kepengurusan.


RMOLBengkulu. Pengurus parpol yang masih menjadi calon anggota DPD diminta segera menyerahkan surat penguduran diri dari kepengurusan.

Surat tersebut harus sudah diterima KPU RI sebelum pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada 20 September mendatang.

"Masih ada dua tahapan lagi, DCS dan DCT. Yang jelas, dengan surat pengunduran diri tidak melebihi DCT," tegas Ketua KPU, Arief Budiman di kantornya, Selasa (24/7).

Selain itu, Arief mengimbau pihak parpol agar Surat Keputusan (SK) pengunduran diri tersebut juga disampaikan ke KPU. Selanjutnya, pihak KPU akan menentukan tahapan selanjutnya.

"Kapan SK penetapan pengunduran dirinya dan sebagainya. Pandangan saya kalau bisa sebelum DCT ditetapkan pada 20 September 2018 maka harus ada," jelasnya.

Arief manambahkan, daftar bacaleg setelah penetapan DCT tidak bisa berubah. KPU akan mencari tahu jika ada pengurus partai yang mendaftar menjadi calon anggota DPD atau senator.

"DCT sudah tidak bisa berubah lagi. Asalkan, sebelumnya ada surat pengundurann diri. Kita cari tahu siapa calon anggota DPD yang berstatus pengurus parpol," demikian Arief. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]