RMOLBengkulu.Pengurus parpol yang masih menjadi calon anggota DPD diminta segera menyerahkan surat penguduran diri dari kepengurusan.
- Besok, KPU Bengkulu Utara Umumkan Syarat Pencalonan Anggota Legislatif
- Susi Marleny Bachsin: Kesepakatan Harga TBS Sawit Hindari Praktek Monopoli
- Dari SKCK Bacaleg, Nasdem Bengkulu Utara Petakan Kekuatan Parpol Lain
Baca Juga
RMOLBengkulu. Pengurus parpol yang masih menjadi calon anggota DPD diminta segera menyerahkan surat penguduran diri dari kepengurusan.
Surat tersebut harus sudah diterima KPU RI sebelum pengumuman daftar calon tetap (DCT) pada 20 September mendatang.
"Masih ada dua tahapan lagi, DCS dan DCT. Yang jelas, dengan surat pengunduran diri tidak melebihi DCT," tegas Ketua KPU, Arief Budiman di kantornya, Selasa (24/7).
Selain itu, Arief mengimbau pihak parpol agar Surat Keputusan (SK) pengunduran diri tersebut juga disampaikan ke KPU. Selanjutnya, pihak KPU akan menentukan tahapan selanjutnya.
"Kapan SK penetapan pengunduran dirinya dan sebagainya. Pandangan saya kalau bisa sebelum DCT ditetapkan pada 20 September 2018 maka harus ada," jelasnya.
Arief manambahkan, daftar bacaleg setelah penetapan DCT tidak bisa berubah. KPU akan mencari tahu jika ada pengurus partai yang mendaftar menjadi calon anggota DPD atau senator.
"DCT sudah tidak bisa berubah lagi. Asalkan, sebelumnya ada surat pengundurann diri. Kita cari tahu siapa calon anggota DPD yang berstatus pengurus parpol," demikian Arief. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]
- Didukung 12 Ormas Perempuan dan 14 Aktivis Perempuan, JPPB Surati Bawaslu RI
- Fraksi Nasdem: Padang Jaya Butuh Damkar
- Mundur Dari Ketua DPW Perindo Bengkulu? Ini Komentar Dirwan