27 Desa di Lebong Terancam Tak Cairkan DD dan ADD Tahap Pertama

Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto/RMOLBengkulu
Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto/RMOLBengkulu

Sebanyak 27 dari 93 desa terancam tak bisa mengajukan pencairan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama. Pemkab meminta desa-desa tersebut segera mengajukan pencairan. Sebab, batas akhir pengajuan hingga 28 Februari mendatang.


"Jika terlambat tidak bisa mencairkan,’’ tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto.

Penyaluran DD dan ADD dibagi dua tahap. Yakni, tahap pertama sebesar 60 persen dan tahap kedua 40 persen.

Dari 93 desa masih 27 desa belum mengajukan pencairan DD dan ADD. Sedangkan, sebanyak 66 desa telah proses mencairkan.

‘’Penyaluran DD ini karena dari pusat, maka proses di KPPN (kantor pelayanan perbendaharaan negara),’’ jelasnya.

Ia mengatakan, proses pencairan DD dan ADD tahap I ditunggu paling lambat akhir bulan Februari 2024 ini. "Kami tunggu paling lambat 28 Februari untuk segera diselesaikan. Saya minta tanggal itu sudah sampai di tingkat KPPN. Berarti, rekomendasi Pemda itu diharapkan tanggal 25 Februari ke bawah," demikian Reko.

Adapun 27 desa belum pengajuan DD dan ADD:

1. Gandung

2. ⁠Nangai Amen

3. ⁠Ladang Palembang

4. Kampung Dalam

5. Kampung Muara Aman

6. Gandung Baru

7. Tik Tebing

8. Blau

9. Tanjung Bungai I

10. Pagar Agung

11. Danau Liang

12. Suka Sari

13. Manai Blau

14. Talang Ratau

15. Bioa Sengok

16. Tik Kuto 

17. Teluk Dien

18. Bajok

19. Suka Bumi

20. Gunung Alam

21. Embong

22. Embong I

23. Pangkalan

24. Ketenong I

25. Ketenong Jaya

26. Air Kopras

27. Bioa Putiak