1,5 Tahun Belum Ada Pengaduan Masyarakat

RMOLBengkulu. Kotak pengaduan masyarakat, telah dibuka sejak lama. Namun kotak yang berada di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, tampak sepi dari aktivitas warga yang mengadu. Bahkan sudah hampir 1,5 tahun.


RMOLBengkulu. Kotak pengaduan masyarakat, telah dibuka sejak lama. Namun kotak yang berada di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong, tampak sepi dari aktivitas warga yang mengadu. Bahkan sudah hampir 1,5 tahun.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong, Jauhari Chandra mengutarakan, kotak ini sebagai media penampung pengaduan dari berbagai bidang, seperti pengaduan Bagian Umum, Hukum, Kesehatan, Pendidikan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau perizinan, Pajak Daerah, dan Perumahan atau rumah susun, Koperasi dan UMKM, sosial, Perhubungan, dan Ketenagakerjaan.

"Setahun lebih kotak pengaduan kita sediakan, tapi memang media pengaduan ini belum dimanfaatkan," ujarnya, Kamis (19/3) sore.

Jauhari menjelaskan, ketika menerima laporan dari masyarakat, pihaknya membentuk tim auditor untuk mengecek di lapangan.

Hasil audit menjadi rujukan bagi Inspektorat untuk mengumpulkan dan merampungkan data, juga pemanggilan kepada teradu untuk melakukan klarifikasi.

"Tapi, tetap laporan harus ditulis dengan identitas lengkap. Karena siapa tau sewaktu-waktu kita akan panggil kembali untuk lakukan klarifikasi," lanjut dia menambahkan.

Masih kata Jauhari, pelaporan nanti membutuhkan bukti otentik, terkait kebenaran dari laporan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.

"Pengaduan ini penting, sebagai dasar kami menindaklanjuti setiap laporan atau temuan. Kalau tidak ada, kami sulit menindaklanjutinya," tuturnya. [tmc]