RMOLBengkulu. Diketahui Pemerintah Daerah Papua belum melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus hukum. Berbeda untuk di Provinsi Bengkulu yang sudah melakukan PTDH, sesuai petunjuk pemerintah pusat.
- Tragedi Bom Surabaya, Bupati Bengkulu Utara Keluarkan Surat Edaran
- Ratusan Kendaraan Belum Bayar Pajak, Kerugian Negara Berpotensi Rp 1 Miliar
- Enam Jabatan Eselon II Kosong Di Pemkab Lebong Segera Dilelang
Baca Juga
RMOLBengkulu. Diketahui Pemerintah Daerah Papua belum melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus hukum. Berbeda untuk di Provinsi Bengkulu yang sudah melakukan PTDH, sesuai petunjuk pemerintah pusat.
Seperti yang disampaikan oleh ASN asal Papua Markus Lek dan eks-ASN asal Bengkulu Novi Valentino saat menghadiri sidang ke 3 Judicial Review di Mahkamah Konstitusi Selasa, (8/1) Jakarta.
"Per-31 Desember sudah dilakukan PTDH baik di Provinsi maupun Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu,†jelas Novi, Selasa (8/1).
Selain mengharapkan dukungan dari kawan-kawan ASN dalam Judial Review ini, Novi Valentino dan kawan-kawan ASN lainnya berusaha untuk mengajukan Judial Review ini agar bisa di revisi atau diubah sehingga yang di PTDH bisa kembali di pemerintahan
"Kita optimis bisa memenangkan JR ini, dan saya minta dukungan kawan-kawan di Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi untuk PTDH tersebut ditinjau kembali atau ditunda untuk sementara sampai hasil JR nanti,†sambung Novi.
Diketahui bahwa hari ini merupakan sidang JR yang ke 3 kalinya digelar di Mahkamah Konstitusi yang menghadirkan ASN asal Bengkulu yakni Novi Valentino, dan Fatmawati sebagai pemohon yang didampingi oleh Konsultan Hukum Rofiq Sumantri.
- Kapasitas Produksi Biodiesel Indonesia Lampaui Amerika, Brazil Dan Jerman
- Transaksi Makin Mudah, Layanan e-Channel BTN Makin Disukai Nasabah
- Bersahabat Dengan 'The Real New Jurnalisme' Hari Ini