Yadera Suid : Dinas ESDM Provinsi Jangan Masuk Angin


Setelah menerima laporan temuan lapangan, sebagai dasar mengevaluasi galian C milik mantan Bupati BS Reskan Efendi Awaluddin, dari DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pada 17 Februari lalu, akhirnya Dinas ESDM Provinsi Bengkulu mengecek langsung kondisi galian C yang sudah sangat memprihatinkan dan mengancam lingkungan masyarakat tersebut.

Dikatakan Sekretaris Komisi III DPRD Yadera Suid yang didampingi anggota DPRD BS Hatta Endrita dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu saat meninjau lokasi galian C, saat ini kondisi galian C sudah sangat memprihatinkan dan mengancam lingkungan sekitar warga Jalan Lettu Muhibbah Siwak Sebiris. Sehingga dirinya meminta pihak Dinas ESDM Provinsi Bengkulu bertindak tegas dan jangan masuk angin dalam menangani laporan galian C milik mantan bupati tersebut.

Menurutnya, jika galian C tersebut melanggar aturan dan sudah merusak lingkungan, maka galian C tersebut harus ditutup. “Dinas ESDM Provinsi ini harus tegas, jangan masuk angin. Kalau galian C tersebut sudah melanggar aturan dan juga berdampak pada masyarakat banyak karena telah merusak lingkungan maka ditutup saja. Jangan dibiarkan dan seolah-olah tutup mata," tegas Yadera kepada RMOL Bengkulu, Jum'at (4/3/2016).

Di sisi lain, Kasi Perizinan Dinas ESDM Provinsi, Yusman, mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) yang merupakan upaya dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab, sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, UKL dan UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan izin melakukan usaha atau kegiatan. "Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan mempelajari UKL dan UPL dari galian C ini," demikian Yusman. [CW14]