Mau Ajak Pacar Daftar Nikah Saat Libur, Disini Tempatnya

RMOLBengkulu. Siapa yang ingin melewatkan kesempatan ketika hari libur bersama keluarga. Bagi pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong Utara, boleh dikatakan pegawai yang tidak punya hari libur khususnya pada cuti bersama dan libur lebaran 2018. Bagi anda yang ingin menikah, ada sebuah kabar baik. Layanan mendaftar pernikahan di KUA Kecamatan Lebong Utara tetap buka.


RMOLBengkulu. Siapa yang ingin melewatkan kesempatan ketika hari libur bersama keluarga. Bagi pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lebong Utara, boleh dikatakan pegawai yang tidak punya hari libur khususnya pada cuti bersama dan libur lebaran 2018. Bagi anda yang ingin menikah, ada sebuah kabar baik. Layanan mendaftar pernikahan di KUA Kecamatan Lebong Utara tetap buka.

Pelayanan publik untuk kurang lebih 20.796 warga di Kecamatan Lebong Utara dan Kecamatan Pinang Belapis, ternyata inisiatif KUA Lebong Utara sendiri. Pasalnya, dari sembilan KUA di wilayah Lebong, hanya Lebong Utara yang masih memberikan pelayanan prima.

"Tidak ada tekanan dari atasan. Kami tetap buka karena biasanya setelah lebaran banyak yang ngantri daftar nikah di KUA Lebong Utara. Makanya, kita buka dari sekarang," ujar Kepala KUA Kecamatan Lebong Utara, Mulian Perdana, kepada RMOL Bengkulu, Jum'at (15/6) sore.

Tak hanya menerima pelayanan daftar nikah, pihaknya juga siap memberikan jasa konsultasi apabila ada warga yang rumah tangganya sedang tidak harmonis. "Layanan kami buka setiap hari. Khusus untuk hari sabtu dan minggu apabila memang masih ada yang ingin mendaftar, pelayanan kami buka dirumah," sambungnya.

Sementara itu, ada 7 persyaratan administrasi untuk warga yang baru hendak menikah yakni, surat keterangan dari kades atau lurah, foto copy KTP, akte kelahiran atau ijazah, Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, buku nikah orang tua, dan pas foto,

"Bila salah satu dari mereka yang berstatus janda atau duda harus melampirkan surat. Baik itu surat keterangan dari pengadilan agama apabila cerai hidup dan surat keterangan dari kades atau lurah apabila cerai mati," demikian Mulyan. [ogi]