Waspada Pencucian Uang Dalam Investasi Digital, BKPM Diminta Bergerak

Hingga saat ini, total dana asing yang mengalir melalui investasi digital masih belum jelas. Bahkan, pemerintah belum mencatat investasi tersebut lantaran masih kesulitan dalam melakukan pelacakan sumber dana di dunia digital.


Hingga saat ini, total dana asing yang mengalir melalui investasi digital masih belum jelas. Bahkan, pemerintah belum mencatat investasi tersebut lantaran masih kesulitan dalam melakukan pelacakan sumber dana di dunia digital.

Menyikapi hal ini, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bergerak.

BKPM harus mampu mendesak para investor di sektor digital untuk tertib administrasi dan pendataan investasinya. Dianggap penting untuk menghindari adanya pencucian uang.

"Pendataan ini penting agar dapat diketahui sumber dana investasi tidak melanggar Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kami harapkan, pendataan dana investasi digital dapat terealisasi dengan baik, mengingat selama ini Pemerintah kesulitan melacak sumber dana pelaku usaha," ucap Bambang, Rabu (2/5) dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Menurut Bamsoet, demikian sapaan akrabnya, BKPM juga perlu melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan begitu, dapat diketahui sumber dana investasi digital yang masuk melalui administrasi dan pendataan investasi digital di BKPM.

Agar pendataan dapat dilakukan dengan baik, Bamsoet pun menyarankan BPKM melakukan benchmarking alias studi banding ke negara-negara penyimpan modal asing terkemuka, seperti Singapura dan Swiss. Studi banding ini untuk mengetahui tata cara yang aman dalam menerima investasi digital sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kemudian, BPKM perlu melakukan sosialisasi terhadap pendaftaran administrasi investasi digital dan membuat regulasi untuk mempermudah para investor dalam menginvestasikan dana untuk memperkuat perekonomian Indonesia," tandasnya. [nat]