RMOLBengkulu. Rz (22) warga asal Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan penggelapan uang nasabah koperasi tempat dia bekerja.
- Aneh!, Oknum Bripda Sigit Tidak Dijerat Pasal Pemalsuan Tandatangan Karo SDM & Kapolda Bengkulu
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirjen Dukcapil
- KPK Sasar Buku Tamu Dan CCTV Kantor PLN
Baca Juga
RMOLBengkulu. Rz (22) warga asal Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan penggelapan uang nasabah koperasi tempat dia bekerja.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika, melalui Kapolsek Curup, Iptu Untoro, mengungkapkan, pelaku sendiri sebelumnya pada Senin (25/2) kemarin dibawa ke Mapolsek Curup oleh pihak koperasi tempat dia bekerja yakni Koperasi Harapan Kita di Simpang Kota Beringin, karena kecolongan melakukan penggelapan uang nasabah.
"Pelaku ini dibawa oleh pihak koperasi dan saat diintrogasi pelaku mengakui kalau dia memang menggelapkan uang nasabah tersebut," kata Kapolsek saat menggelar konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa (26/2).
Modus yang dijalankan pelaku sendiri, disebutkan Kapolsek yakni dengan membuat pinjaman fiktif yang sebenarnya tidak ada nasabah yang mengajukannya.
Aksi yang dijalankan oleh pelaku diketahui tidak hanya sekali, melainkan sudah berulang kali. Hal itu terlihat dari sejumlah kwitansi yang dikelurkan oleh pihak koperasi.
"Uang pinjaman dari koperasi yang seharusnya untuk nasabah digunakan oleh pelaku sendiri, barang bukti sendiri berupa kwitansi sebanyak 10 lembar, untuk pelaku kita jerat dengan Pasal penggelapan," pungkansya. [tmc]
- Ajukan Pembelaan, Edhy Prabowo Minta Dibebaskan
- OTT KPK, Bupati BS: Tanya Dengan Yang Memberi Dan Menerima
- Ke Bengkulu, Menag RI Didesak Copot Bustasar