Presiden Republik Indonesia Joko Widodo beberapa waktu lalu mengumumkan kebijakan terbaru terkait kelonggaran penggunaan masker. Ia membolehkan masyarakat Indonesia tak menggunakan masker terkhusus di ruang terbuka. Mengacu kepada keputusan presiden, Walikota Bengkulu Helmi Hasan pun juga akhirnya mengeluarkan SE terkait hal tersebut bagi warganya.
- Covid-19 Terus Meningkat, Helmi Hasan Turun Ke Jalan
- Disperindag Pastikan Stok LPG Aman Selama Ramadhan
- RSUD Kota Bengkulu Operasi 21 Pasien Bibir Sumbing Secara Gratis
Baca Juga
"Masyarakat boleh melepas masker di area terbuka," jelas Helmi dalam edarannya, Jumat (20/5).
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga turut menjalankan kebijakan Presiden RI Joko Widodo terkait kelonggaran penggunaan masker yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu Nomor : 360/150/BPBD/2022 Tentang Kelonggaran Penggunaan Pemakaian Masker Dalam Wilayah Kota Bengkulu.
Berikut poin-poin penetapan penggunaan masker yang dikeluarkan Walikota Bengkulu Helmi Hasan:
1. Jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang diperbolehkan tidak menggunakan masker.
2. Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
3. Masyarakat kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid tetap menggunakan masker saat beraktifitas.
4. Masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas
5. Surat Edaran Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Pemkot Hibahkan 4 Bangunan, Polda Pastikan Profesional Tangani Kasus
- Pelayanan Haemodialisa Di RSUD Kota Sudah Tersedia
- Realisasi DAK Tiap OPD Dievaluasi