Walhi: Evaluasi Izin Tambang Di Areal Hutan Lindung

RMOL.Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama kepolisian harus meningkatkan koordinasi dalam penanganan kejahatan izin tata kelola tambang di kawasan hutan lindung. Sebab, banyak perusahaan tambang besar yang beroperasi tanpa memiliki izin di kawasan hutan lindung di daerah.


RMOL. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama kepolisian harus meningkatkan koordinasi dalam penanganan kejahatan izin tata kelola tambang di kawasan hutan lindung. Sebab, banyak perusahaan tambang besar yang beroperasi tanpa memiliki izin di kawasan hutan lindung di daerah.

Menteri LHK, Siti Nurbaya pun diminta bertindak tegas terhadap kelola tambang tanpa izin dengan mencabut izin beroperasinya. Selama ini kegiatan hutan berskala besar yang diduga dibekingi cukong-cukong besar masih sulit tersentuh hukum.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati menyikapi tiga tahun Kabinet Kerja Jokowi-JK dalaman penanganan kejahatan di kawasan hutan lindung.

"Aktor-aktor besar di balik kejahatan hutan lindung harus segera ditangkap. Selama ini penangkapan hanya dilakukan pada level orang orang kecil di daerah. Seperti di Papua, Riau, Bengkulu, Provinsi Sulawesi Selatan dan lainnya," terang Nur dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Menurutnya, masalah pemberian izin kawasan hutan lindung buat perusahaan tambang harus dievaluasi. Karena dalam praktiknya ada perusahaan yang belum memiliki izin pinjam tapi sudah menggunakan lahan tersebut untuk beroperasi.

"Penggunaan kawasan hutan tidak dilarang, namun harus sesuai dengan prosedur. Pencegahan dan pemberantasan pengurasakan hutan tanpa izin oleh perusahaan tambang harus ditingkatkan. Sehingga tidak terjadi pengerusakan hutan yang merugikan banyak pihak," tegasnya.

Ia mencontohkan, rencana proyek kilang mini milik PT South Sulawesi LNG di Kabupaten Wajo. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah meminta proyek itu dihentikan karena tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. Bahkan, Pemda Sulsel melayangkan surat ke Kementerian LHK.

Kabag Humas South Sulawesi LNG, Irwansyah sebelumnya pernah membantah proyek kilang mini di Kabupaten Wajo tidak memiliki izin.

"Memang South Sulawesi LNG belum memiliki izin HO dan Amdal, tapi perusahaan kami telah mengantongi izin dari Dirjen Migas yaitu izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, yang diatur dalam Undang Undang 32 Tahun 2009," jelasnya. [nat]