Dugaan Maladministrasi Dalam Pergantian Kepsek Pelaksana Program Sekolah Penggerak Oleh Gubernur Disoroti Legislator PDIP Bengkulu

Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Edwar Samsi yang juga adalah Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu/RMOLBengkulu
Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Edwar Samsi yang juga adalah Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu/RMOLBengkulu

Pemindahtugasan/mutasi kepala sekolah yang dilakukan Gubernur Provinsi Bengkulu, Rohidin Mersyah Pengangkatan Kepala Sekolah pada Jum'at (28/7) kemarin dinilai terdapat dugaan maladministrasi.


Terutama terkait mutasi Kepala Sekolah SMAN 3  Kabupaten Lebong dan SMAN di Kabupaten Mukomuko. Sebab, kedua sekolah tersebut merupakan sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tentang Penetapan Satuan pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak.

Dugaan Maladministrasi ini bahkan mendapatkan perhatian dari Politisi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Edwar Samsi yang juga adalah Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Edwar Samsi menyebutkan, kebijakkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam melaksanakan Mutasi/pemindahan tugas tentu terlebih dahulu melalui kajian dan pertimbangan Yuridis maupun non Yuridis.

Sesuai dengan mekanisme yang ada terkait dengan mutasi dan pemindahan guru/kepala sekolah penggerak sebagaimana diatur melalui Permendikbud nomor : 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.

“Sesuai dengan Permendikbud nomor : 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak bukan berarti guru /kepala sekolah penggerak tidak bisa dimutasi atau dipindahkan. Mungkin saja ada pelanggaran atau hal hal yang bertentangan dengan ketentuan baik itu ketentuan sebagai sekolah penggerak maupun ketentuan lain yang mengikat," sebut Edwar Samsi.

Edwar Samsi menambahkan, jika Guru atau Kepsek yang sudah ditetapkan sebagai Guru/kepala sekolah penggerak merasa memang ada kejanggalan terhadap proses mutasi/pemindahan tersebut, maka dirinya selaku ketua Komisi IV siap untuk memfasilitasi dengan Pemprov Bengkulu.

“Jika memang ada kejanggalan dalam proses mutasi silahkan yang bersangkutan datang ke komisi IV,” pungkas Edwar Samsi.

Namun demikian Edwar Samsi menyebutkan bahwa semua pihak wajib mendukung program program Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

“Sepanjang program bapak Gubernur tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang ada, kita wajib dukung, terutama dibidang pendidikan," tutup Edwar Samsi.