Kasus dugaan pungutan komite yang beberapa lalu dibeberkan beberapa Wali Murid Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lebong Selatan tidak semudah itu dikatakan Pungutan Liar (pungli). Menurut Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto, hal ini perlu ditelusuri pokok permasalahannya, sehingga bisa ditentukan apakah masuk kategori pungutan liar atau sebaliknya.
- Atasi 50 Hektare Sawah Tak Tergarap, Pemkab Kaur Akan Turunkan Alat Berat
- Pengembangan Wisata Air Putih Kuras Miliaran Rupiah
- Pernyataan 'Diperas Bank Syariah' Dikecam Banyak Kalangan, Jusuf Hamka Dikabarkan Menyesal
Baca Juga
Kasus dugaan pungutan komite yang beberapa lalu dibeberkan beberapa Wali Murid Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lebong Selatan tidak semudah itu dikatakan Pungutan Liar (pungli). Menurut Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto, hal ini perlu ditelusuri pokok permasalahannya, sehingga bisa ditentukan apakah masuk kategori pungutan liar atau sebaliknya.
"Intinya persoalan tersebut perlu dilihat dan ditelusuri lebih dalam lagi. Apakah sebelum kejadian, memang ada persetujuan antara kedua belah pihak antara komite sekolah dan wali murid. Dengan kondisi itu, belum bisa kita katakan itu sebagai pungutan liar (pungli)," ujar Teguh.
Disisi lain, apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran oleh komite sekolah dalam memungut iuran tersebut. Pihaknya sebagai wakil rakyat tidak akan segan-segan untuk menindak lajuti pihak sekolah tersebut.
"Kita akan pantau terus seperti apa perkembangan persoalan tersebut. Apabila usai ditangani oleh tim sapu bersih (Saber) dan pihak sekolah memang terbukti melakukan, Pihak DPRD juga punya hak untuk menindaklanjuti pokok permasalahan tersebut," singkatnya. [A11]
- Bidik 2000 Pegawai Honorer Kementerian PUPR, Bank BTN Gelar Akad Perdana KPR Subsidi
- Seluruh TKA Di Lebong Tabrak Undang-Undang Kependudukan
- Peserta Pengajian Suluk Asal Sumsel Meninggal, 5 Orang Dipulangkan