RMOLBengkulu. Usulan penghapusan aset bergerak berupa kendaraan dinas (kendis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab Lebong) masih dalam proses. Bahkan, akan melibatkan tim penilai dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP).
- Penertiban Hewan Ternak Dengan Cara Tembak Ditempat
- Komunitas Mobil Fortuner Bengkulu Santuni Anak Panti Asuhan
- Jelang Lebaran, 10 Desa Belum Cair DD dan ADD Tahap II
Baca Juga
RMOLBengkulu. Usulan penghapusan aset bergerak berupa kendaraan dinas (kendis) Pemerintah Kabupaten (Pemkab Lebong) masih dalam proses. Bahkan, akan melibatkan tim penilai dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Wuwun Mirza melalui Kabid Aset, Rizka Putra Utama mengungkapkan, surat pertimbangan alias izin prinsip dari Bupati Lebong telah dikantongi pihaknya.
Sejauh ini, kata Rizka, tinggal menunggu administrasi soal pengandangan seluruh objek barang yang akan diusulkan untuk mengikuti proses lelang.
Untuk diketahui, tercatat 80 dari total 90 akan diusulkan proses penghapusan. Satu diantaranya adalah mobil jenis Jeep Wrangler BD 1 H yang merupakan kendaraan operasional Bupati Lebong, Rosjonsyah.
"Proses pelaksanaan llelang hanya melalui website Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) yang bisa diakses dengan mudah oleh para pengguna layanan lelang dari seluruh Indonesia," demikian Putra. [tmc]
- Empati, PMI Lebong Salurkan Dua Paket Keluarga Ke Korban Kebakaran
- Pemprov Bengkulu Terus Tingkatkan Perekonomian Petani Sawit, Kadin: Siap Kawal Pergub Harga TBS
- Air PDAM Belum Ngalir, Pelanggan: Tolong Diperbaiki