Usai Terima SK 100 Persen, Para PNS Diingatkan Jangan Jadi Batu Loncatan

Bupati Lebong, Kopli Ansori saat membagikan SK/RMOLBengkulu
Bupati Lebong, Kopli Ansori saat membagikan SK/RMOLBengkulu

Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, akhirnya dilantik langsung oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori di aula Pemda Lebong, Rabu (27/4).


Dimana sebanyak 97 orang yang sebelumnya berstatus PNS 80 persen itu dilantik menjadi 100 persen oleh Bupati didampingi Wabup Lebong, Fahrrurozi.

Turut hadir, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, Kajari Lebong, Arief Indra Kusuma, Pabung Lebong Mayor Inf L Damanik, hingga perwakilan OPD teknis.

Bupati Lebong, Kopli Ansori minta CPNS yang baru dilantik jadi PNS itu jangan dijadikan batu loncatan untuk minta pindah ke daerah lain.

"Secara aturannya sudah jelas, bahwa mereka punya komitmen kerja dengan sekian tahun baru bisa usul pindah," ujar Bupati.

Dia menjelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji puluhan orang CPNS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, setiap CPNS menjadi PNS harus diambil sumpah jabatan.

"Penempatan tugasnya pun ada komitmen kerjanya juga. Seperti yang kita sampaikan tadi, ada beberapa tahun harus tetap di bidang yang dia minta saat tes CPNS," ungkapnya.

Ia juga berharap kepada para ASN yang telah dilantik untuk tidak cengeng dalam menjalankan tugas, serta harus sesuai tugas dan fungsi yang diemban sesuai roda pemerintahan.

"Jadi, untuk seperti itu tidak ada penekanan bagi kita.  Cuma mereka sudah memahami komitmen-komitmen kerja yang mereka sudah tandatangani," pungkasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong, Apedo Irman Bangsawan melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Chandra menambahkan, selain CPNS formasi 2019 para abdi negara formasi tahun 2018 yang belum dilantik turut juga dilantik.

"Formasi sebelumnya yang belum dilantik turut juga diambil sumpah jabatan," jelasnya.

Dia menyatakan, usai menerima SK 100 persen, para abdi negara tidak boleh pindah tugas minimal 2 tahun dari OPD yang dilamar saat mengikuti seleksi CPNS.

"Syarat tidak boleh pindah dari OPD ke OPD lain minimal 2 tahun," tuturnya.