Penanganan kasus dugaan suap Kabasarnas RI, Marsekal Madya Henri Alfiandi dipastikan tetap dilakukan melalui koordinasi TNI-KPK.
- Polda Bengkulu Naikan Status Penanganan Dugaan Korupsi BPBD Seluma
- Harta Bupati Dirwan Rp2 Miliar
- Kasus Suap Benur, Eks Menteri KKP Ajukan Banding Usai Divonis 5 Tahun Penjara
Baca Juga
Hal tersebut ditegaskan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono yang sudah bertemu langsung dengan Ketua KPK, Firli Bahuri pada Rabu lalu (2/8).
"Kemarin bertemu (Ketua KPK) untuk koordinasi, silaturahmi. Kami memang harus koordinasi," kata Laksamana Yudo di Stadion Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat pagi (4/8).
Koordinasi TNI-KPK, kata dia, seusia dengan pernyataan Presiden Joko Widodo, bahwa kedua institusi tersebut harus bersinergi.
Untuk itu, Puspom Mabes TNI selalu berkoordinasi dengan KPK soal perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI 2021-2023.
Yudo menerangkan, perkara yang menjerat dua prajurit TNI, yakni Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) selaku Koorsmin Kabasarnas RI, saat ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari Sabtu yang lalu sudah saya tandatangani untuk ditahan, masuk tahanan. Karena Ankumnya (atasan yang berhak menghukum) kalau Pati kan Panglima TNI, sehingga sudah saya tandatangani, dan langsung ditahan untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," pungkas Yudo.
- Pengawas Bankum Kemenkumham Datangi LBH Bakhti Alumni Unib
- Heboh, Penemuan Mayat Mrs X Nyaris Bugil Di Sungai Benteng
- Anggota BPK Perwakilan Riau Turut Diamankan ke KPK Bersama Bupati